KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo memperketat pengawasan dan seleksi penerbitan rekomendasi izin usaha.
Langkah preventif ini diambil menyusul maraknya permohonan pembangunan agrowisata yang disinyalir hanya menjadi modus untuk melegalkan aktivitas pertambangan galian C sepanjang tahun 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Triyono menegaskan, pihaknya belajar dari kasus eksploitasi lahan berkedok balai bibit di Kalurahan Giripurwo dan agrowisata di Kalurahan Banjaroyo.
Kedua proyek tersebut terpantau mangkrak usai material galian C di lokasi habis dikeruk.
Baca Juga: Fenomena Matahari Tengah Malam di Norwegia, Keunikan Alam yang Menarik Wisatawan
"Kami sangat berhati-hati melangkah. Walaupun kewenangan pemkab sebatas memberikan rekomendasi dan izin akhir berada di Pemerintah Provinsi DIY, seleksi ketat tetap kami lakukan agar modus serupa tidak terulang," ujar Triyono, Jumat (28/8/2026).
Guna mengantisipasi penyalahgunaan izin, Pemkab Kulon Progo kini memberlakukan wawancara mendalam serta evaluasi masterplan bagi setiap pemohon.
Langkah ini sejalan dengan dicabutnya Pergub DIY No. 39/2022 dan diterbitkannya Pergub DIY No. 84/2024 yang secara tegas melarang penjualan material galian dari kegiatan penataan lahan.
Hasilnya, sejumlah investor yang diduga berselubung tambang langsung mundur setelah mengetahui adanya aturan larangan penjualan material tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA, 5 Perlintasan Tanpa Penjaga di Kulon Progo Ditutup Permanen
Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Sutarman mengonfirmasi adanya satu permohonan izin agrowisata baru pada 2026 yang diajukan di Padukuhan Pantog Kulon, Kalurahan Banjaroyo.
Namun, pihaknya memilih menahan penerbitan rekomendasi lantaran pengembang tidak menunjukkan komitmen kejelasan pembangunan fisik agrowisata secara berkelanjutan. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva