Imigrasi Kulon Progo Usut Jaringan WNA Tiongkok Yang Tertangkap Mencuri Kartu Kredit di YIA

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:33 WIB
Personel kantor imigrasi Kulon Progo mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari paspor hingga kartu kredit curian.
Personel kantor imigrasi Kulon Progo mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari paspor hingga kartu kredit curian.

 

 

 

 

KULON PROGO - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kulon Progo mengamankan warga negara asing (WNA) KW asal Tiongkok.

Pria 56 tahun itu tertangkap basah melakukan pencurian. Pelaku mencuri sejumlah kartu kredit milik WNA asal Jepang saat persiapan take off di dalam pesawat di Yogyakarta International Airport (YIA).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani menyampaikan, penangkapan WNA Tiongkok dilakukan saat berada di dalam pesawat maskapai Citilink, Senin (24/8).

Baca Juga: Kabar Baik! Setiap Kalurahan di Sleman Dapat Rp 100 Juta, Bisa Perbaiki Jalan 200 Meter

 Saat itu, petugas Avsec maskapai mendapat laporan adanya tindak pidana pencurian dari cabin crew. "Pencurian terjadi saat penumpang pesawat hendak menata barang di kabin," ucap Yuni, saat konferensi pers, Kamis (27/8).

Yuni menyampaikan, pelaku tertangkap basah sedang mengambil sejumlah kartu kredit milik penumpang lain yang juga WNA. Aksi pencurian itu, diketahui penumpang lain yang duduk di baris belakang. Kesaksian tersebut, lantas ditindaklanjuti oleh Avsec.

Masih di dalam pesawat, pelaku akhirnya membenarkan pencurian dua buah kartu kredit milik WNA asal Jepang. Atas kejadian itu, pelaku tidak diizinkan terbang dan harus menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi.

Baca Juga: Terjadi Lima Kali, Lampu Tol Jogja-Solo Kembali Digondol Maling: Kerugian Ditaksir Rp 4,6 Juta

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo Mohammad Wahyudiyantoro menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat penumpang sedang memasukkan tas ke dalam bagasi. Pelaku mengetahui adanya dompet kecil yang tak sadar terjatuh di dalam bagasi.

"Pelaku hanya mengambil dua kartu kredit, diduga akan digunakan untuk berbelanja," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku hendak menggunakan kartu kredit untuk berbelanja. Lantaran, salah satu kartu kredit yang dicuri berjenis platinum. Limit kartu kredit ini mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, kartu kredit jenis tersebut biasanya dapat digunakan untuk berbelanja tanpa perlu memasukkan pin, selama di luar negeri.

Baca Juga: Wawali Wawan Harmawan Daftarkan Diri Ikut Bursa Pemilihan Ketum Askot PSSI Kota Jogja

Wahyudi menyampaikan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Lantaran terdapat potensi jaringan pencurian kartu kredit. Perlu diketahui, pelaku merupakan WNA yang memiliki dokumen visa on arrival untuk pergi liburan. Pelaku sempat singgah di Bali, dan hendak ke Jakarta melalui YIA.

Atas kejadian itu, pelaku perlu melalui proses detensi dan pemeriksaan sekitar tujuh hari. Pelaku berpotensi di deportasi tanpa penangan hukum lebih lanjut, mengingat korban telah kembali ke negaranya dengan meninggalkan kartu kredit tersebut. Korban juga tak mau memperpanjang masalah dan hanya mau kartu kreditnya kembali. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
WAN Tiongkok imigrasi kulon progo visa on arrival kartu kredit YIA