Tanah Pengganti TKD Palihan Kulon Progo Bermasalah: Lahan Warga Dicoret Tiba-tiba Gegara SUTT

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:07 WIB
PROTES: Lima warga Kalurahan Palihan mendatangi Pemkab Kulon Progo untuk klarifikasi terkait dicoretnya tanah yang diusulkan mereka. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
PROTES: Lima warga Kalurahan Palihan mendatangi Pemkab Kulon Progo untuk klarifikasi terkait dicoretnya tanah yang diusulkan mereka. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Palihan yang terdampak pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) kembali memicu persoalan.

Sejumlah warga menyambangi Kompleks Pemkab Kulon Progo untuk mempertanyakan keputusan tim pengadaan yang mendadak mencoret lahan pertanian milik mereka dari daftar calon pengganti, Rabu (26/8/2026).

Pencoretan yang dilakukan pada akhir Juli 2026 tersebut berdampak pada tujuh bidang tanah milik lima orang warga.

Tim pengadaan mengeliminasi lahan-lahan tersebut dengan alasan lokasinya berada di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Baca Juga: Sembari Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejari Kulon Progo Kembali Periksa Saksi Usut Kasus Korupsi PT SAK

Salah satu pemilik tanah, Susilo, mengaku kecewa dengan keputusan unverifikasi mendadak itu.

Padahal, lahannya telah terdaftar sejak awal proses seleksi dibuka dan telah melalui penantian selama hampir lima tahun pascapembangunan Bandara YIA pada 2018.

"Kami sudah menunggu sekitar 4 sampai 5 tahun dan sudah masuk daftar calon tanah pengganti. Namun, setelah survei lapangan, tanah kami justru dicoret dengan alasan ada SUTT. Padahal dalam regulasi tidak ada larangan," ujar Susilo usai melakukan audiensi dengan Tim Pengadaan TKD.

Menurut Susilo, berdasarkan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024, tidak ada pasal yang melarang pengusulan tanah pengganti di area SUTT.

Baca Juga: Prediksi AEK Athens vs Levski Sofia: Susunan Pemain dan Berita Tim Leg Kedua Playoff Liga Champions

Ia justru menilai lahan di bawah SUTT sangat ideal dijadikan TKD pertanian karena regulasi membatasi alih fungsi lahan serta ketinggian tanaman di area tersebut.

Hasil audiensi menunjukkan tim pengadaan sepakat untuk meninjau ulang keputusan pencoretan tersebut.

Kendati demikian, warga tetap khawatir tim panitia tetap berkukuh menghindari lahan berkategori SUTT.

Menanggapi keberatan warga, Ketua Tim Pengadaan Tanah Pengganti TKD Palihan yang juga Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, menegaskan bahwa penentuan lahan tidak hanya berpatokan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga kualitas lokasi.

"Protes warga tentu kami terima dan tindak lanjuti. Namun, prinsipnya dalam mencari tanah pengganti dengan anggaran yang ada, kami tentu berupaya memilih lahan yang terbaik," tegas Ambar. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
TKD Palihan Warga Palihan Tanah Pengganti TKD Palihan SUTT Kulon Progo