Selama 2025 Ada 73, sampai Agustus 2026 Sudah 76 Pekerja di Kulon Progo Di-PHK

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:33 WIB

 

Ilustrasi Layoff atau PHK.
Ilustrasi Layoff atau PHK.

 

 

KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo menunjukkan adanya kenaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Puluhan pekerja di Bumi Binangun tercatat mengalami PHK sepanjang tahun 2026 ini.

 

Kepala Disnaker Kulon Progo Tri Wahyudi menjelaskan, catatannya menunjukkan lonjakan gelombang PHK sepanjang 2026. Bahkan gelombang PHK diprediksi akan terus terjadi, mengingat kenaikan jumlah pekerja PHK telah muncul sejak pertengahan tahun.

 

"Hingga awal Agustus 2026, ada 76 pekerja yang terdampak PHK," ucap Tri, Selasa (25/8).

 Baca Juga: DKPP Bantul Klaim Belum Ada Gagal Panen, Manfaatkan Enam Sungai dan 4.000 Pompa saat Kemarau

Tri menjelaskan, 76 pekerja yang di PHK menunjukkan lonjakan angka. Lantaran, total jumlah PHK di tahun 2025 lalu, sejumlah 73 pekerja.

 Meningkatnya jumlah PHK sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini. Hantaman kenaikan harga minyak dunia membuat beragam sektor terpaksa melakukan efisiensi. Baik efisiensi operasional hingga produksi.

 

Kondisi ini diperkuat dengan, mayoritas PHK berasal dari perusahaan sektor manufaktur. Saat ekonomi dalam negeri melemah ditambah isu kenaikan minyak dunia, menjadikan sektor manufaktur paling banyak terdampak.

Baca Juga: 5.000 Karateka dari Berbagai Negara Siap Tampil di Ajang YOT VI 2026

Lantaran, sektor manufaktur melakukan produksi berdasarkan daya beli masyarakat. Ekonomi dalam negeri yang tak stabil membuat penurunan daya beli.

 

"Paling utama kami melakukan pendampingan pekerja," ucapnya.

 

Banyaknya kasus PHK, membuat Disnaker melakukan pendamping untuk pencairan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). JKP merupakan bagian dari manfaat program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang terdaftar BPJS TK, dapat mencairkan sejumlah dana jika terjadi PHK.

 

Selain pendampingan, disnaker mengupayakan agar pekerja yang di PHK dapat mencari pekerjaan baru. Untuk membuka peluang pekerjaan baru, pekerja dapat mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK). Fasilitas pelatihan diharapkan menambah kompetensi pekerja untuk mencari pekerjaan atau memulai usaha.

 Baca Juga: Oleng dan Tabrak Pembatas Jalan, Truk Muatan Tebu Terguling di Jalan Jogja-Solo

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi DPD KSPSI DIJ Waljito menjelaskan, banyak laporan kasus PHK di kabupaten kota di DIJ. Banyaknya kasus PHK tahun dirasa lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Lantaran, kondisi ekonomi dalam negeri sedang tidak baik-baik saja.

 

"Bagi pengusaha, cara paling efisien berupa PHK, padahal ada cara lain," ucapnya.

 

Waljito menjelaskan, tekanan ekonomi membuat perusahaan mengambil jalan pintas berupa PHK. Bagi pengusaha PHK merupakan cara paling cepat dan efisien dalam menyelamatkan perusahaan. Padahal terdapat cara lain yang tak merugikan pekerja, dengan cara ekspansi bisnis dan efisiensi operasional sewajarnya. (gas)

Editor : Heru Pratomo
Kulon Progo pekerja PHK Waljito disnaker