KULON PROGO - Lonjakan status desil dalam data kesejahteraan masyarakat memicu kekhawatiran mendalam bagi warga Kabupaten Kulon Progo.
Perubahan angka desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil tersebut berpotensi menggagalkan hak warga dalam menerima bantuan sosial hingga beasiswa pendidikan.
Dampak tersebut dirasakan langsung oleh Ismayanti, warga Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah.
Status desil keluarganya melonjak drastis dari desil 2 menjadi desil 8 sejak awal Agustus 2026.
Baca Juga: Roma vs Fiorentina. Prediksi Skor, H2h dan Susunan Pemain, Giallorossi Diunggulkan
Kondisi ini mengancam keberlanjutan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah milik anaknya yang baru diterima di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
"Saat mendaftar KIP Kuliah pada Maret 2026 lalu, desil keluarga kami masih memenuhi syarat, yaitu desil 2. Namun, awal Agustus ini kami kaget karena mendadak naik ke desil 8," ujar Ismayanti pada Senin (24/8/2026).
Padahal, syarat penerima KIP Kuliah mengharuskan mahasiswa berada pada rentang desil 1 hingga 4.
Ismayanti mengaku sangat khawatir karena perekonomian keluarganya jauh dari kata mampu.
Suaminya yang bekerja sebagai sopir truk pasir hanya berpenghasilan rata-rata Rp50 ribu per hari dan tidak menentu, bahkan keluarga mereka masih menumpang di rumah orang tua.
Tak hanya beasiswa perguruan tinggi, lonjakan desil tersebut juga mengancam program Program Indonesia Pintar (PIP) milik anak keduanya yang hendak masuk jenjang SMP.
Baca Juga: Karnaval Imogiri 2026 Meriah meski Peserta Turun Jadi 18 Kontingen
Pihak keluarga telah mengajukan usulan perubahan data ke pemerintah kalurahan setempat agar angka desil disesuaikan dengan fakta di lapangan.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo, Ernawati Sukeksi, menyatakan bahwa penentuan desil sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Sosial berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kami di daerah hanya pengguna aplikasi. Namun, warga yang merasa datanya tidak sesuai tetap dapat mengajukan usulan perubahan data melalui kalurahan atau langsung ke dinas sosial," pungkas Ernawati.
Editor : Meitika Candra Lantiva