Beban Kerja Sama dengan PNS tapi Gaji Rp 1 Juta, Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Jadi Harapan

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:06 WIB
gaji PPPK Paruh Waktu
gaji PPPK Paruh Waktu

 

KULON PROGO - Wacana pengangkatan guru berstatus PPPK Paruh Waktu telah sampai ke Pemkab Kulon Progo. Kebijakan tersebut disambut baik pemkab dan PPPK Paruh Waktu. Karena dapat meringankan belanja pegawai.

Salah satu guru PPPK Paruh Waktu berinisial AA menyambut baik rencana pengangkatan. Guru yang mengajar di salah satu sekolah di Kapanewon Sentolo itu, memang menanti pengangkatan sejak lama.

 "Yang jelas bersyukur, ada angin segar bagi guru seperti kami," ungkapnya, Jumat (21/8).

Baca Juga: Pemkot Jogja Siapkan Lahan SG Seluas 1.000 Meter Persegi untuk KKMP di Kelurahan Giwangan

Pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu setidaknya mampu meningkatkan kesejahteraan guru. pasalnya, gaji PPPK Paruh Waktu hanya berkisar Rp 1 juta atau kurang dari upah minimum kabupaten. Padahal beban kerja PPPK Paruh Waktu dengan guru PNS hampir sama.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Triyanto Raharjo mengaku, informasi tersebut didapat dari media massa, yang disampaikan oleh Kementerian PAN RB.

"Bahasanya diberikan kesempatan, dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, atau PPPK Penuh Waktu menjadi PNS," ucap Triyanto, Jumat (21/8).

Baca Juga: Bupati Gunungkidul Tegaskan Tak Ada Lagi Jabatan Titipan, Manajemen Talenta Jadi Dasar Penempatan

Kebijakan pengangkatan merupakan upaya pemerintah pusat dalam menata sumber daya dan menyejahterakan guru. Munculnya kebijakan pengangkatan merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI. Sehingga, lembaga legislatif meneruskan ke pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan yang berpihak ke PPPK Paruh Waktu.

Triyanto menjelaskan, PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo berjumlah dua ribu orang. Sedangkan, yang bertugas sebagai guru berkisar seratusan orang. Pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu dirasa masih dapat dilakukan dengan jumlah tersebut.

Kendati sudah dikeluarkan kebijakan pengangkatan guru PPPK Paruh waktu, Pemkab Kulon Progo belum menerima satupun edaran atau regulasi turunan.

Baca Juga: Forum IHKS 2026 Bahas Pemanfaatan AI dalam Tindakan Bedah; Robotik Bantu Operasi Lebih Presisi

BKPSDM Kulon Progo berharap agar muncul regulasi turunan yang mengatur pengangkatan secara lengkap. Baik syarat-syarat, hingga hak guru PPPK Paruh Waktu yang diangkat. "Mekanismenya kami masih menunggu, sehingga saat ini kami belum bisa mengeksekusi kebijakan tersebut," ungkapnya.

Triyanto berharap agar penerapan kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu segera dilakukan. Lantaran, pemerintah daerah akan merasa terbantu. Mengingat beban belanja pegawai akan berkurang, walau tak signifikan.(gas)

Editor : Heru Pratomo
Kulon Progo Guru PPPK Paruh Waktu sentolo PNS