Dinsos Kulon Progo Buka Suara Soal Perubahan Desil DTSEN dan Mekanisme Banding Bansos

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:07 WIB
ANTRE: Warga Kalurahan Giripeni mengambil bantuan sosial karena masuk desil satu hingga empat. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA) 
ANTRE: Warga Kalurahan Giripeni mengambil bantuan sosial karena masuk desil satu hingga empat. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA) 

KULON PROGO - Perubahan status desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perbincangan publik lantaran dinilai tak sesuai dengan kondisi riil masyarakat. 

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulon Progo menyebutkan bahwa lonjakan atau perubahan desil tersebut dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari status kepemilikan aset hingga jumlah pendapatan.

Kepala Dinsos PPPA Kulon Progo, Ernawati Sukeksi, menegaskan bahwa wewenang penetapan status desil sepenuhnya berada di Kementerian Sosial (Kemensos) RI berbasis data Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Terjatuh di Kawah Gunung Slamet, Pemuda Asal Brebes Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

"Posisi kami sebenarnya hanya pengguna aplikasi (user), karena wewenang penetapannya ada di pemerintah pusat," ujar Erna saat ditemui, Jumat (21/8/2026).

Erna menjelaskan, peringkat desil menjadi acuan utama dalam penentuan penerima Bantuan Sosial (Bansos), baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Umumnya, bansos diprioritaskan bagi penerima manfaat yang berada di kelompok desil satu hingga empat.

Mengenai perubahan desil yang terkesan mendadak, Erna menerangkan bahwa pembaruan (update) data DTSEN dilakukan sistem secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Tendangan Kungfu Warnai Piala Soeratin U-13, Asprov PSSI DIY Gelar Sidang Komdis

Penilaian tersebut mengacu pada 39 indikator BPS yang mencakup dua dimensi utama, yakni indikator tingkat individu dan indikator rumah tangga.

"Ada potensi kenaikan desil akibat kepemilikan aset, baik bergerak maupun tidak bergerak seperti sepeda motor atau mobil. Bahkan status kepemilikan tempat tinggal apakah milik sendiri atau menyewa turut memengaruhi hasil akhir," jelasnya.

Berbeda dengan mekanisme terdahulu, indikator saat ini diolah langsung oleh sistem otomatis tanpa campur tangan manusia (human intervention), sehingga penetapan angka desil berjalan murni berbasis data tanpa pertimbangan aspek sosial kualitatif secara manual.

Baca Juga: Aglonema Bisa Jadi Ladang Cuan: Kontes Nasional Aglonema Nusantara Ke-6 Siapkan Hadiah Mobil

Kendati demikian, Dinsos PPPA Kulon Progo membuka ruang bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai untuk mengajukan banding, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan bansos.

Masyarakat dapat mengajukan pengusulan perubahan desil melalui pemerintah kalurahan setempat atau datang langsung ke kantor Dinsos PPPA Kulon Progo.

Setiap pengajuan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lapangan sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.

Editor : Meitika Candra Lantiva
Perubahan Desil DTSEN Mekanisme Banding Bansos Dinsos PPPA Kulon Progo Dinsos Kulon Progo indikator