KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo kini dinahkodai kepala baru.
Langkah awal dalam kepemimpinan yang baru, berupa janji menuntaskan penanganan kasus yang selama ini menggantung.
Kepala Kejari Kulon Progo Putri Ayu Wulandari menyampaikan dirinya telah ditugaskan di Bumi Binangun.
Ditandai dengan pelantikannya oleh Kepala Kejati DIY, pada Kamis (13/8/2026) lalu.
Terhitung sejak waktu itu, ia mulai bertugas melayani warga Kulon Progo.
"Semoga di bawah kepemimpinan saya, Kejari bisa melayani masyarakat dengan baik," ucap Putri, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Sembilan Anak di Sleman yang Terpapar Radikalisme Harus Jalani Rehabilitasi
Putri menjelaskan, posisi kejaksaan tak hanya untuk melayani masyarakat.
Fungsi penegakan hukum tentu menjadi prioritas utama mereka.
Tentu penegakan hukum memiliki pendekatan humanis.
Lantaran, pendekatan humanis cenderung mudah diterima masyarakat.
Selain pendekatan humanis, pihaknya menyatakan siap melakukan pendampingan hukum.
Termasuk memberikan legal opinion apabila pemkab atau instansi terkait mengalami kendala dalam menerjemahkan kebijakan.
Baca Juga: Kenaikan Siltap Batal, Tukin Dukuh di Kulon Progo Terganjal Aturan Kalurahan
"Kami akan membahas secara internal dulu, dan langsung ditindaklanjuti," ungkapnya.
Putri membenarkan sejumlah kasus masih dalam proses penyidikan di kejaksaan.
Salah satunya, kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Selo Adikarto yang selama dua kepemimpinan kepala kejaksaan masih menggantung hingga sekarang.
Kasus korupsi BUMD itu, masih dalam proses penyidikan sejak tahun 2025.
Pihaknya memastikan, kasus tersebut segera mendapat atensinya.
Putri berjanji segera melakukan pendalamanbatas kasus tersebut.
Baca Juga: Dari Sampah Jadi Sumber Penghidupan, TPS Guwosari Olah 5 Ton Sampah per Hari
Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko berharap kepala Kejari yang baru dapat menuntaskan permasalahan PT. SAK. Lantaran, semenjak tahun 2025 lalu penanganan kasus seakan menggantung.
"Tentu kami akan proaktif dan berkordinasi dengan kejari, supaya kasus segera selesai," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva