KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mengusulkan relokasi Jembatan Duwet yang menghubungkan wilayah Kulon Progo (DI Yogyakarta) dengan Kabupaten Magelang (Jawa Tengah).
Langkah ini diambil setelah upaya rehabilitasi struktur jembatan cagar budaya yang rusak tersebut terkendala restu dan pengakuan dari pemerintah daerah tetangga.
Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono, mengungkapkan bahwa kondisi fisik Jembatan Duwet kini makin mengkhawatirkan akibat adanya tebing yang longsor.
Baca Juga: Tiga Hari Jelang HUT RI ke-81, Pemuda Jogja Turun ke Jalan Kritik Kondisi Bangsa
Kendati demikian, jembatan tua tersebut masih terus dilintasi masyarakat karena menjadi jalur transportasi strategis lintas provinsi.
"Itu kan sudah lama, dan ada longsoran di tebing jembatan, tapi masih digunakan masyarakat," kata Triyono, Jumat (14/8/2026).
Mengingat tingginya mobilitas warga, Pemkab Kulon Progo memilih opsi membangun jembatan baru di lokasi berbeda ketimbang menutup akses secara mendadak.
Usulan relokasi ini telah disampaikan secara langsung kepada Pemerintah Provinsi DIY saat kunjungan Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X ke Kulon Progo pada Senin (10/8/2026).
Dalam skenario perencanaan, Pemkab menyiapkan dua opsi titik relokasi yang berada di Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang.
Baca Juga: Razzi Taruna Meminta Pemain Persik Jaga Marwah Klub di Malaysia
Titik pertama diproyeksikan menghubungkan Kalibawang dengan Kabupaten Sleman, sedangkan titik kedua mengarah ke Kabupaten Magelang sebagai alternatif antisipasi perizinan.
Ter terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Kulon Progo Joko Mursito, menjelaskan bahwa pembenahan total Jembatan Duwet terbentur aturan regulasi cagar budaya.
Karena lokasinya yang membentang di batas dua kabupaten dan dua provinsi, pemugaran skala besar baru bisa dieksekusi jika statusnya sudah diakui sebagai Cagar Budaya Nasional.
Baca Juga: Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo: Desa Jadi Kekuatan Ekonomi, Kopdes Perkuat Kesejahteraan
Sejauh ini, status cagar budaya Jembatan Duwet baru diakui secara sepihak oleh Pemkab Kulon Progo, sementara Pemkab Magelang dan Pemprov Jawa Tengah belum menetapkan status serupa.
Joko menambahkan, pihak Kemenkeu/Pemprov DIY sebetulnya telah mengucurkan Dana Keistimewaan (Danais) sebanyak empat kali untuk perbaikan jembatan, yakni pada 2015, 2016, 2017, dan 2019.
Namun, pemeliharaan tersebut hanya bersifat pemugaran minor dan tidak menyentuh penguatan konstruksi utama jembatan.
Editor : Meitika Candra Lantiva