Dampak PP Nomor 16/2026: Gaji Lurah dan Pamong Kulon Progo Terancam Dipangkas Hingga Rp 800 Ribu

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:22 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKal Dalduk KB) Kulon Progo Jazil Ambar Wasan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKal Dalduk KB) Kulon Progo Jazil Ambar Wasan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 berpotensi memangkas penghasilan tetap (siltap) bagi lurah hingga pamong kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.

Penurunan gaji perangkat desa ini diperkirakan mencapai Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu per bulan dibandingkan besaran yang diterima saat ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKal Dalduk KB) Kulon Progo, Jazil Ambar Wasan, membenarkan bahwa regulasi baru turunan UU Desa tersebut telah resmi berlaku.

Kendati demikian, penerapan di tingkat daerah masih diberikan skema penyesuaian.

Baca Juga: Keraton Kasunanan Surakarta Gelar Sekaten 2026 Secara Terpisah, Alun-alun Kidul dan Alun-Alun Lor

"PP tersebut berlaku maksimal dua tahun setelah ditetapkan. Penyesuaian di daerah diberikan kelonggaran waktu," ujar Jazil, Kamis (13/8/2026).

Skema baru dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 mengacu langsung pada standar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II/a dengan masa kerja nol tahun.

Dalam aturan tersebut, Lurah menerima 120 persen, Carik (Sekretaris Desa) sebesar 110 persen, dan pamong kalurahan sebesar 100 persen dari siltap PNS Golongan II/a.

Baca Juga: Habib Bahar dan Ormas Islam Datangi Lokasi The Sounds Project Usai Challenge Surat Ad-Dhuha Viral

Penerapan aturan baru ini secara otomatis menggugurkan kebijakan kenaikan siltap yang telah diberlakukan Pemkab Kulon Progo melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2023 sejak 2024 lalu.

"Contohnya siltap dukuh saat ini Rp 2,4 juta. Jika disesuaikan dengan aturan baru, akan turun menjadi Rp 2,1 juta," jelas Jazil.

Saat ini Pemkab Kulon Progo masih menunggu petunjuk teknis berupa aturan turunan dari kementerian terkait sebelum melakukan penyesuaian regulasi Perbup untuk skema penyaluran siltap ke depan. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
Dampak PP Nomor 16/2026 Gaji Lurah dan Pamong memangkas penghasilan tetap Penurunan gaji perangkat desa Kulon Progo