KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menghadapi ketidakpastian dalam menentukan nasib BUMD PT Selo Adikarto (SAK).
Langkah penanganan dugaan korupsi yang tak kunjung usai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo membuat operasional perusahaan daerah tersebut menggantung selama lebih dari satu tahun.
Sejak Kejari menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada Juni 2025, Pemkab Kulon Progo langsung menghentikan sementara operasional PT SAK.
Namun hingga kini, penanganan perkara belum juga rampung meski telah terjadi tiga kali pergantian Kepala Kejari Kulon Progo.
Baca Juga: Majelis KID DIY Perintahkan Pemkab Terbuka Soal Perizinan Industri Wisata di KBAK Gunungkidul
Kasus ini semula ditangani Anton Rudiyanto saat menaikkan status ke penyidikan, lalu dilanjutkan Yuliyati Ningsih pada akhir 2025, hingga akhirnya diserahterimakan kepada Putri Ayu Wulandari pada Agustus 2026.
Selain posisi Kajari, rotasi jabatan juga terjadi di tingkat kepala seksi (kasi).
Inspektur Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Prastowo, menegaskan pihaknya membutuhkan kepastian hukum resmi untuk mengambil tindakan strategis terhadap PT SAK, baik berupa pembubaran (mempailitkan) maupun pemulihan modal.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami menunggu kepastian hukum untuk menentukan nasib PT SAK," ujar Arif, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Tijani Reijnders Diprediksi Tinggalkan Manchester City, Klub Arab Saudi Ikut Memburu
Arif mengungkapkan, hambatan utama penyelesaian kasus saat ini berada pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.
Berdasarkan koordinasi terakhir, BPKP masih membutuhkan kelengkapan data dari Kejari Kulon Progo.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kulon Progo, Adhityo Prihambodo, memastikan penanganan perkara tetap berjalan.
Pihaknya terus memanggil saksi tambahan guna memenuhi kekurangan berkas yang diminta BPKP.
"Kami intensif berkoordinasi dengan BPKP DIY untuk menaksir nilai kerugian negara. Harapannya, titik terang kasus dugaan korupsi PT SAK bisa segera didapatkan," pungkas Adhityo.
Baca Juga: Tarik Bus 10,6 Ton, Semangat Kemerdekaan Menggema di Terminal Tidar Magelang
Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo menjelaskan, pemkab berupaya menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga mencapai satu tahun berlalu.
Namun, hingga kini titik terang kasus dugaan korupsi PT SAK tak segera terungkap.
"Kami menunggu kepastian hukum, untuk menentukan nasib PT SAK," ucap Arif, Kamis (13/8/2026).
Arif menjelaskan, kepastian hukum menjadi dasar penentuan nasib PT SAK.
Jika kepastian hukum telah didapat, pemkab dapat mengambil sikap untuk mempailitkan perusahaan atau kembali menyuntikkan modal.
Baca Juga: Finis di Peringkat ke-16 Klasemen, Inter Miami Tersingkir dari Leagues Cup
Sudah setahun lebih pemkab menunggu proses hukum yang berjalan.
Namun, proses hukum masih ditangani oleh Kejari dan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Inspektorat Daerah sebenarnya rutin berkordinasi dengan kejaksaan.
Terakhir kali, Irda dan Kejari Kulon Progo telah bertemu dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.
Pertemuan itu, menunjukkan proses penyidikan mencapai tahap perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
"BPKP sedang melakukan pendalaman data untuk menghitung kerugian negara," ucapnya.
Baca Juga: Terbukti Kualitasnya, Lulusan Polbangtan Kementan Direkrut Perusahaan Ternama
Arif menjelaskan, pertemuan dengan BPKP menunjukkan adanya kekurangan data yang harus dilengkapi Kejari Kulon Progo.
Namun, pihaknya tak mengetahui jenis data yang harus dilengkapi oleh kejaksaan.
Menurutnya, data tersebut digunakan untuk mengukur kerugian negara.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Adhityo Prihambodo menyampaikan, penanganan kasus PT SAK masih terus berproses.
Terakhir kali, pihaknya telah memanggil beberapa saksi tambahan. Tujuannya, untuk melengkapi data penyidikan.
Baca Juga: Terbukti Kualitasnya, Lulusan Polbangtan Kementan Direkrut Perusahaan Ternama
"Kami juga intensif berkordinasi dengan BPKP," ungkapnya.
Adhit menjelaskan, Kejari Kulon Progo rutin berkordinasi dengan BPKP DIY untuk menaksirkan kerugian negara atas kasus tersebut.
Harapannya, kasus dugaan korupsi PT SAK dapat segera menunjukkan titik terang setelah muncul kerugian negara. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva