Hasil Investigasi Irda Kulon Progo, Eks Lurah Garongan Terindikasi Penyalahgunaan Wewenang

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 17:09 WIB
Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo telah melaksanakan audit investigasi pada Eks Lurah Garongan Ngadiman.

Hasil investigasi menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang.

Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo menjelaskan, audit investigasi pada eks Lurah Garongan telah dilakukan sejak Juni 2026 lalu.

Tepatnya, saat kemunculan kasus pungutan liar (pungli) yang dilaporkan salah satu warga Garongan.

"Kami telah memenuhi audit investigasi, dan segera akan kami laporkan ke Bupati," ucap Arif,  Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Bataviase Nouvelles: Koran Pertama Nusantara yang Dilarang Terbit karena Dianggap Terlalu "Vokal"

Arif menjelaskan, hasil audit investigasi menunjukkan adanya indikasi aktivitas pungli yang dilakukan oleh oknum lurah.

Hasil ini berasal dari penarikan kesimpulan atas data wawancara dan bukti terkait lain.

Selain pungli, oknum lurah terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang.

Oknum lurah diketahui menyelahgunakan jabatan dalam pengurusan dokumen administrasi warga.

Prakteknya, oknum lurah meminta bayaran ke warga saat melakukan pelayanan pengurusan dokumen.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Balikpapan Tak Kunjung Jelas, PT Duta Manuntung Desak KY Tr

Ngadiman juga melakukan peniadaan atau penggelapan aset kalurahan.

Paling mencolok berupa aset pohon yang dihilang dari tanah kas desa (TKD).

Termasuk aset inventarisir kalurahan.

"Kami tegaskan, ini sifatnya masih indikasi," ungkapnya.

Hasil audit investigasi segera dilaporkan ke Bupati Kulon Progo.

Hasil tersebut akan menjadi dasar pertimbangan kepala daerah daalm menentukan kebijakan terkait oknum lurah. 

Kebijakan dapat berupa pemberhentian sementara atau tetap. 

Selain itu, hasil investigasi dapat dijadikan alat bukti untuk memperkuat penanganan kasus yang sedang ditangani Polres Kulon Progo.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Balikpapan Tak Kunjung Jelas, PT Duta Manuntung Desak KY Tr

Lantaran, proses hukum yang dijalani Polres Kulon Progo terus berjalan.

Sebelumnya, Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko menjelaskan, penyidikan kasus pungli lurah terus berlanjut.

Penyidik kini sedang memasuki tahapan mengumpulkan kelengkapan berkas. 

"Penyidik segera mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.

Selain penanganan kasus pungli.

Polres Kulon Progo juga mulai menyelidiki kasus lain dari oknum lurah Garongan.

Kasus ini, berupa dugaan penggelapan sertofikat tanah yanh dilaporkan salah satu warga. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
Irda Kulon Progo Eks Lurah Garongan Ngadiman eks lurah garongan Hasil Investigasi penyalahgunaan wewenang