KRYD, Polres Kulon Progo Gagalkan Peredaran Miras Ilegal

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 15:35 WIB
BUANG: Kapolres, Dandim, dan Wabup Kulon Progo menuangkan miras ke dalam tong sampah. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
BUANG: Kapolres, Dandim, dan Wabup Kulon Progo menuangkan miras ke dalam tong sampah. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

 

KULON PROGO - Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Kulon Progo tak hanya menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Melalui KRYD, Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan peredaran ribuan minuman keras (miras).

Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat menyampaikan, KRYD menjadi kegiatan rutin yang terus dilakukan personel kepolisian.

Melalui KRYD tersebut, Polres berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal. Sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026, miras ilegal berhasil dihimpun.

Baca Juga: Sisi Lain Profesi Kusir Andong Malioboro, Ikon Budaya yang Minim Jaminan Sosial

"Yang berhasil kami amankan, 5.510 botol miras pabrikan, 150 miras oplosan, 43 kaleng miras pabrikan dan 20 plastik bibit alkohol," ucap AKBP Ridho, saat pemusnahan miras di Mapolres Kulon Progo, Senin (10/8).

AKBP Ridho menjelaskan, dari lima ribu miras yang telah diamankan, ada empat ribu miras yang telah memasuki tahap kedua.

Artinya, empat ribu miras tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, beserta pelaku dan barang bukti lainnya.

Penyerahan itu, menjadi tanda proses hukum telah berjalan dan berkas lengkap atau P21.

Baca Juga: Kalah Tipis dari PSS Sleman, Pelatih Kendal Tornado FC Stefan Keeltjes Puji Mentalitas Pemain

Sedangkan seribu miras lain yang diamankan telah dimusnahkan pada Senin (10/8/2026).

Pemusnahan mempertimbangkan keputusan pengadilan atau ijin dari pengadilan.

Miras yang dimusnahkan mencapai 1.294 buah.

Pemusnahan dilakukan dengan menuangkan miras ke dalam tong.

Botol bekas minuman juga dipecah agar tak digunakan kembali.

Pemusahan miras ilegal merupakan bentuk petingatan bagi penjual dan pengedar.

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang nekat menjual.

Padahal dampak negatif miras sangat dirasakan di masyarakat. 

"Miras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas," ungkapnya.

Baca Juga: Petani Jateng Mulai Tinggalkan Pompa Diesel, Tenaga Surya Bikin Biaya Produksi Lebih Irit

Konsumsi miras di masyarakat kerap menimbulkan gangguan kamtibmas.

Miras ilegal yang diperoleh dengan cara mudah menjadi penyakit masyarakat.

Terlebih peredaran miras ilegal tak memiliki pengawasan dari sudut kandungan.

Termasuk miras oplosan yang dapat menyebabkan kematian.

Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko mengapresiasi langkah Polres Kulon Progo.

KRYD yang rutin digelar tak hanya menciptakan kamtibmas.

Dari KRYD justru dapat menggagalkan peredaran miras.

Baca Juga: Kemarau Panjang, Pemkab dan Polres Kulon Progo Siagakan 300 Personel Antisipasi Karhutla

"Kami juga mengupayakan penegakan peredaran miras ilegal," ungkapnya.

Ambar mengaku, pemkab memiliki tugas dalam mengatur peredaran miras.

Satpol PP Kulon Progo merupakan leading sector dalam pengendalian miras.

Setiap tahunnya, sejumlah operasi berantas miras telah diupayakan. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
Peredaran Miras Ilegal polres kulon progo KRYD Kejari Kulon Progo