Eks Lurah Hanya Jadi Tahanan Rumah, Warga Kalurahan Garongan Kembali Pasang Spanduk Protes

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 12:09 WIB
KOMPAK: Warga Garongan kembali memasang spanduk protes di Jalan Desa - ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
KOMPAK: Warga Garongan kembali memasang spanduk protes di Jalan Desa - ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA

KULON PROGO - Warga Kalurahan Garongan kembali menggelar aksi pemasangan spanduk protes. Aksi ini merupakan respon atas status tersangka Eks Lurah Ngadiman yang kini hanya menjadi tahanan rumah. Sekaligus menjadi bentuk kekecewaan warga atas penanganan kasus pungutan liar yang terkesan berhenti.

Salah satu warga Garongan Suwarjo menyampaikan, beberapa kali masyarakat memasang spanduk untuk menanggapi kasus pungli oknum Lurah Garongan. Saat ditetapkan tersangka, warga mendukung langkah penyidikan tersebut. Namun, akhir-akhir ini warga gusar. Lantaran, status tersangka Eks Lurah Garongan tak membuat yang bersangkutan ditahan.

"Kami warga resah, karena eks lurah hanya menjadi tahanan rumah," ucap Suwarjo, Minggu (9/8).

Suwarjo menjelaskan, keresahan warga atas tak ditahannya eks lurah membuat pemasangan spanduk kembali terjadi pada Jumat (7/8) lalu. Spanduk yang terpasang di sekitar jalan menuju balai kalurahan berisikan keresahan hingga kekecewaan warga.

Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Raih Community Advisor Kategori Sport Class Di AHSRIC

Kekecewaan warga bukan tak beralasan. Pasalnya, eks lurah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kulon Progo, dan sempat ditahan Juli 2026 lalu. Namun, Polres Kulon Progo justru menangguhkan penahanan eks lurah karena dari pengacara lurah meminta penangguhan. Alhasil, eks lurah kini tak ditahan dan berstatus tahanan rumahan. Padahal bukti serta pasal yang dikenakan cukup jelas.

Di samping itu, penangguhan penahanan tak sesuai dengan realitas. Pasalnya, eks lurah masih beraktivitas seperti biasanya. Padahal dalam upaya penangguhan, eks lurah beralasan sedang mengidap sakit. Warga sering melihat eks lurah melakukan kegiatan sehari-hari, tanpa mempedulikan masalah kesehatan.

"Katanya sakit, tapi masih bisa kemana-mana, ke kebun dan kolam, berarti kondisinya sehat," ungkapnya.

Warga Garongan juga memendam keresahan. Pasalnya, status penahanan rumah membuat proses hukum terkesan berhenti di tengah jalan. Polres Kulon Progo terkesan lambat mengani masalah hukum. Selain bukti yang dinilai cukup, eks lurah pernah tersangkut tindak pidana atas kasus penyelewengan kas desa pada tahun 2012 lalu.

Juli 2026 lalu, warga juga kembali melaporkan eks lurah setelah ditetapkan sebagai tersangka. Eks lurah dilaporkan kembali atas kasus penggelapan sertifikat tanah. Namun, laporkan tersebut turut tak mengalami perkembangan.

Sementara itu, Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko menjelaskan, penangguhan penahanan memang telah diterbitkan hingga sekarang. Hal ini didasarkan atas permohonan dari kuasa hukum tersangka yang meminta penangguhan dengan alasan kesehatan.

"Walau ada penangguhan, tersangka wajib lapor," ungkapnya.

Baca Juga: Inter Miami Takluk dari Monterrey saat Lionel Messi Absen Karena Berduka

Kendati mendapat penangguhan, tersangka tetap diwajibkan melapor ke Polres Kulon Progo. Terlebih tersangka dilarang keluar kota untuk mencegah lari dari upaya hukum. Polres Kulon Progo juga rutin memantau kondisi tersangka. Apabila kondisi kesehatan membaik, tersangka tetap akan mendapat penahanan di Polres Kulon Progo. (gas)

Editor : Bahana.
Warga Garongan Eks Lurah Garongan Ngadiman eks lurah garongan warga protes Kulon Progo