
KULON PROGO – Perubahan alur Sungai Bogowonto, selama puluhan tahun terakhir menjadi sengketa perbatasan bagi Kulon Progo dan Purworejo.
Di hilir Sungai Bogowonto muncul daratan baru yang berasal dari sedimentasi tertumpuk, dan kini dikelola masyarakat. Selama belasan tahun, wilayah tersebut diklaim masing-masing sebagai wilayah Kulon Progo dan Purworejo.
Proses penyelesaian pun dimulai dengan pembentukan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kulon Progo. Pembentukan tim ini, berfokus pada penyelesaian kasus sengketa perbatasan Kulon Progo-Purworejo di Kalurahan Jangkaran. Lantaran, belasan tahun sengketa perbatasan itu tak kunjung rampung.
Baca Juga: Hanif Sjahbandi Belum Fit 100 Persen, Gelandang Anyar PSS Sleman Kejar Pemulihan Jelang Super League
Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo Margaretha Elya Lim yang juga menjabat sebagai Plh Ketua GTRA menjelaskan, pembentukan tim merupakan upaya pemberian kepastian hukum.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, yang menegaskan reforma agraria tak hanya meliputi penataan tanah. Namun, turut menghadirkan keadilan dan kesejahteraan. "Fokus GTRA di Kalurahan Jangkaran dan Ngestiharjo," ucap Elya, Jumat (7/8).
Elya menjelaskan, fokus GTRA untuk penyelesaian masalah agraria di Kalurahan Jangkaran, Temon, dan Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Wates. Untuk Kalurahan Jangkaran, Tim GTRA akan menyelesaikan masalah sengketa perbatasan antara Kulon Progo dan Purworejo, dengan kepastian data.
Baca Juga: Cegah Keracunan MBG, Yayasan Bijana Paksi Sitengsu Luncurkan Aplikasi SIMETRIS
Di Kalurahan Jangkaran, terdapat tanah sengketa perbatasan dengan Desa Jogoboyo, tepatnya di Kawasan Bulak Rimon dan Bulak Nungso. Kawasan ini, berada di sekitar Sungai Bogowonto.
Selain sedimentasi yang membentuk daratan baru, meandering atau perubahan alur sungai membuat batas wilayah perlu ditinjau kembali. Selama ini, pemkab menghadapi ketidaksesuaian data, hingga potensi konflik tenurial yang berlarut-larut.
Tim GTRA turut menyisir permasalahan tanah di Kalurahan Ngestiharjo. Penyisiran berfokus untuk penataan kembali bidang tanah pasca-pelebaran jalan usaha tani. Penataan dimaksudkan agar jalan tersertifikasi termasuk lahan warga diberikan kepastian hukum terbaru. "Pendekatan yang tepat untuk kedua lokasi ini adalah konsolidasi tanah," ungkapnya.
Baca Juga: Ratusan Bikers Komunitas Vario Ramaikan Vario Evo 160 Night Ride Session di Yogyakarta
Elya menyampaikan, konsolidasi tanah menjadi cara efektif memberikan penyelesaian sengketa. Konsolidasi berfokus, pada penataan bidang tanah dengan partisipasi masyarakat secara aktif. Apabila telah menemui kesepakatan, dilanjutkan dengan pemberian kepastian hukum melalui sertifikasi.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan, GTRA memiliki peran penting dalam penjaminan kepastian hukum. termasuk di Kalurahan Jangkaran yang mengalami sengketa perbatasan selama belasan tahun. Pihaknya berharap agar Tim GTRA memberikan hasil kepastian hukum yang bermanfaat dan adil untuk masyarakat.
Tentu lurah sebagai pemangku wilayah diharapkan mampu menunjukkan data jujur dan akurat. Termasuk memberikan asal-usul sejarah tanah untuk memastikan hak tanah masing-masing wilayah. "Kepastian hukum atas hak atas tanah menjadi mutlak," ungkapnya. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo