Belasan Tahun Tak Tuntas, Tim GTRA Kulon Progo Turun Tangan Selesaikan Sengketa Perbatasan Jangkaran

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 17:27 WIB
SIMBOLIS: Bupati dan Kepala BPN Kulon Progo menandatangani kesepakatan pembentukan satgas. (Dokumentasi Pemkab Kulon Progo)
SIMBOLIS: Bupati dan Kepala BPN Kulon Progo menandatangani kesepakatan pembentukan satgas. (Dokumentasi Pemkab Kulon Progo)

 

KULON PROGO - Sengketa lahan perbatasan antara Kabupaten Kulon Progo dan Purworejo yang berlarut-larut selama belasan tahun akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo resmi membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan persoalan agraria di wilayah perbatasan, khususnya di Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon.

Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo sekaligus Plh Ketua GTRA, Margaretha Elya Lim, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, di mana reforma agraria tidak hanya berfokus pada penataan tanah, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kesejahteraan.

Baca Juga: Dampingi Peternak Lokal,  Mahasiswa Polbangtan Kementan Dukung Ketahanan Pangan

"Fokus penanganan GTRA saat ini diprioritaskan di Kalurahan Jangkaran dan Kalurahan Ngestiharjo," ujar Elya, Jumat (7/8/2026).

Elya membeberkan, sengketa lahan di Kalurahan Jangkaran yang berbatasan dengan Desa Jogoboyo, Purworejo, tepatnya di Kawasan Bulak Rimon dan Bulak Nungso yang bermula dari perubahan alur Sungai Bogowonto selama puluhan tahun.

Proses sedimentasi di hilir sungai membentuk daratan baru yang kini dimanfaatkan oleh warga.

Akibat pergeseran alur sungai (meandering) tersebut, klaim kepemilikan wilayah antara Kulon Progo dan Purworejo terus menjadi pemicu potensi konflik tenurial.

Selain Jangkaran, Tim GTRA juga menyisir persoalan pertanahan di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Wates.

Penanganan di lokasi ini berfokus pada penataan ulang bidang tanah pasca-pelebaran jalan usaha tani, agar fasilitas jalan maupun lahan milik warga mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat.

Baca Juga: FTI UAJY Terima Kunjungan dari Fakultas Teknik Universitas Muria Kudus

"Pendekatan paling tepat untuk kedua lokasi ini adalah melalui konsolidasi tanah," tegas Elya.

Menurutnya, konsolidasi tanah merupakan skema efektif karena melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penataan ulang lahan.

Setelah dicapai kesepakatan bersama, proses penetapan kepastian hukum dan sertifikasi tanah dapat segera diterbitkan.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menekankan pentingnya peran Tim GTRA dalam menuntaskan konflik perbatasan yang sudah berlangsung belasan tahun tersebut.

Ia meminta para lurah dan pemangku wilayah untuk menyajikan data secara jujur, akurat, serta transparan mengenai sejarah asal-usul tanah.

"Kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah adalah hal yang mutlak demi keadilan masyarakat," pungkas Agung.

Editor : Meitika Candra Lantiva
Sengketa Perbatasan Jangkaran Sengketa lahan perbatasan Kepala Kantor Pertanahan Kulon Progo Tim GTRA Kulon Progo Kulon Progo