KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo resmi melanjutkan proses pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Palihan yang terdampak pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA).
Tim pengadaan tanah yang baru dibentuk telah diterjunkan ke lapangan untuk mensurvei sejumlah calon lahan pengganti.
Wakil Bupati Kulon Progo sekaligus Ketua Tim Pengadaan Tanah, Ambar Purwoko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai langkah awal berupa verifikasi administrasi serta peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG Nanggulan Tembus 178 Orang, Dinkes Kulon Progo Kesulitan Uji Sampel Makanan
"Kami survei langsung lahan yang ditawarkan masyarakat untuk pengganti TKD," ujar Ambar, Kamis (6/8/2026).
Ambar menjelaskan, peninjauan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Kulon Progo untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses ganti rugi yang sempat tertunda.
Langkah ini sekaligus memastikan Kalurahan Palihan kembali memiliki aset desa yang produktif.
Lokasi yang disurvei merupakan lahan pertanian produktif yang sebelumnya telah didaftarkan oleh masyarakat sejak 2023.
Setelah tahap survei, pemkab akan melanjutkan proses pemeriksaan keabsahan kepemilikan tanah, penilaian harga (appraisal), hingga pencairan ganti rugi setelah mengantongi hasil audit dari Inspektorat Daerah Kulon Progo.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Distribusi Air Bersih BPBD Gunungkidul Melonjak Jadi 216 Tangki
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Triyono, menegaskan bahwa calon lahan pengganti harus memenuhi kriteria ketat, terutama dari sisi kesuburan dan fungsi produktivitasnya.
"Tanah yang disurvei berupa lahan sawah yang luas dan subur," jelas Triyono.
Ia menambahkan, kelayakan sarana dan prasarana penunjang seperti akses saluran irigasi dan jalan usaha tani turut menjadi indikator penilaian utama.
Pasalnya, TKD Palihan dulunya dimanfaatkan untuk sektor pertanian dan pengelolaan tanah pelindung/pelungguh pamong kalurahan.
Baca Juga: Igor Tolic Waspadai Serangan Balik Persebaya Meski Percaya Diri dengan Ketajaman Persib
Meski survei lapangan telah rampung, tim pengadaan masih harus melalui tahapan regulasi berikutnya, termasuk pengajuan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum menggelar musyawarah penetapan harga bersama warga. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva