KULON PROGO - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY menggelar sosialisasi wilayah pertambangan Sungai Progo di Balai Kalurahan Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, Selasa (4/8/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah menegaskan kewajiban pelaku usaha pertambangan untuk meningkatkan kualitas jalan yang dilalui armada tambang.
Pelaksana Teknis Pertambangan DPUP ESDM DIY, Gusman Yusuf, menjelaskan bahwa pengusaha tambang, baik skala pertambangan rakyat maupun usaha pertambangan, wajib menaati Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 84 Tahun 2024.
Regulasi ini mewajibkan penambang meningkatkan mutu jalan desa maupun kabupaten yang digunakan sebagai jalur pengangkutan.
"Peningkatan kualitas jalan itu hukumnya wajib dan harus sesuai spesifikasi teknis jalan tambang. Langkah ini penting untuk meminimalisir kerusakan infrastruktur akibat kendaraan bertonase berat," tegas Gusman saat ditemui di Balai Kalurahan Banjarasri, Selasa (4/8/2026).
Selain masalah jalan, Gusman menekankan pentingnya keterlibatan dan persetujuan masyarakat setempat sebelum aktivitas penambangan dimulai.
Pelaku usaha diwajibkan menggelar sosialisasi awal sebagai syarat utama pengajuan izin.
"Sosialisasi menjadi dasar pengajuan izin. Jika masyarakat menolak keberadaan aktivitas pertambangan, maka izin tidak bisa diterbitkan," ujarnya.
Baca Juga: New Honda Vario Evo 160 Sapa Warga Jogja di Regional Public Exhibition
Langkah tegas ini diambil untuk mencegah timbulnya konflik sosial dan kerugian warga akibat kerusakan lingkungan maupun fasilitas publik.
Di samping itu, pengusaha tambang juga dituntut memberikan kontribusi nyata bagi wilayah operasional melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan penyerapan tenaga kerja lokal. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva