KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo resmi melanjutkan pengadaan tanah pengganti TKD Kalurahan Glagah dan Palihan.
Sebelum proses dimulai, Inspektorat Daerah (Irda) dikerahkan untuk memeriksa penggunaan uang ganti rugi (UGR) pelepasan TKD.
Tujuannya, untuk menghindari fraud atas penggunaan UGR sisa dari pengadaan TKD sebelumnya.
Baca Juga: Hasil Drawing FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Satu Grup dengan Malaysia, Singapura, dan India
Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo menjelaskan, Kalurahan Glagah dan Palihan mendapat UGR atas pembebasan TKD untuk pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA).
UGR tersebut masuk dalam kas desa, dan dikelola oleh kalurahan.
Penggunaan UGR diwajibkan untuk keperluan penggantian TKD, yang telah dilakukan selama beberapa tahun semnjak 2018 hingga 2024.
"Kalurahan sempat menggunakan UGR untuk pengadaan TKD baru, sisa UGR inilah yang akan kami periksa," ucap Arif, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Jakarta Gelar Turnamen Perdana
Arif menjelaskan, pemeriksaan atau audit akan berfokus pada sisa UGR yang telah digunakan oleh kalurahan dalam pengadaan tanah di tahun sebelumnya.
Selain menyoroti sisa UGR, Irda akan memeriksa penggunaan UGR semenjak diterima kalurahan. K
edua fokus pemeriksaan ini, bertujuan agar tim pengadaan TKD buatan pemkab dapat bekerja tanpa terganjal mal administrasi masa lalu.
Irda akan memulai pemeriksaan dengan mencari kejelasan jumlah dan posisi UGR.
Nilai UGR awal dan sisa akan ditelisik melalui catatan penggunaan anggaran yang selama ini dikelola kalurahan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan jumlah sisa UGR sesuai dengan perhitungan akutansi, yang nantinya menjadi dasar pergerakan tim pengadaan pemkab.
Penggunaan UGR oleh kalurahan selama tujuh tahun terakhir turut menjadi bahan audit.
Kalurahan tak hanya membelanjakan UGR untuk mencari tanah pengganti TKD, namun juga menyimpannya ke bank.
Dari dana UGR yang mengendap di bank itu, berpotensi memberikan bunga. Penggunaan bunga bank akan diperiksa dan dibandingkan dengan kesesuaian regulasi yang ada.
"Intinya penggunaan uang akan kami audit, kami mencari bank yang penyimpan UGR dan menganalisis penggunaan bunga bank," ungkapnya.
Arif mengaku, proses audit telah berjalan dan tak menemukan indikasi fraud atas penggunaan UGR.
Proses audit yang dilakukan Irda sebenarnya bukan karena penyelewengan UGR.
Tetapi lebih ke arah mitigasi mal administrasi, ketika tim pengadaan bentukan pemkab mulai bekerja.
Sebelumnya, Lurah Palihan Kalisa Paraharyana menjelaskan, pemkal telah mengupayakan pengadaan tanah pengganti semenjak menerima UGR.
Nilai UGR Kalurahan Palihan Rp 192 miliar dan sudah digunakan untuk pembebasan tanah. Sisanya Rp 123 miliar.
Dengan Bunga bank untuk tanah palungguh sesuai aturan senilai 30 persen dari total bunga.
Baca Juga: Chelsea Sepakat Rekrut Danny Welbeck, Kontrak hingga 2028 Tinggal Tunggu Tes Medis
Namun, pengadaan tanah terhenti saat munculnya Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 tahun 2024.
Sebenarnya kalurahan tak mau menunda pengadaan, mengingat hak pamong atas tanah palungguh juga belum tersedia.
"Tanah pelungguh pamong kami juga belum tersedia karena pengadaan berhenti," ungkapnya.
Semenjak pembangunan YIA, tanah palungguh pamong kalurahan ikut tergusur.
Kalurahan mengupayakan agar hak atas tanah palungguh tetap diterima pamong dengan meminta pendampingan dan persetujuan ke Pemprov DIY.
Baca Juga: Kontrak Peminjaman di Dewa United Selesai, Vico Duarte Kembali ke Malut United
Atas persetujuan gubernur, bunga bank dari UGR yang mengendap di bank dapat digunakan untuk pembayaran hak pelungguh pamong. Namun, nilainya dibatasi 30 persen dari total bunga bank yang ada.
"Kami hanya mengambil 22 persen saja untuk hak palungguh," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva