KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo resmi membentuk tim pengadaan tanah kas desa (TKD) untuk Kalurahan Palihan dan Glagah.
Langkah ini memunculkan kepastian hukum terkait kelanjutan proses penggantian TKD yang terdampak pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA).
Meski demikian, sebelum melangkah ke proses pengadaan, pengelolaan dana ganti rugi di kedua kalurahan tersebut bakal diaudit terlebih dahulu oleh Inspektorat Daerah (Irda).
Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko mengonfirmasi bahwa dirinya ditunjuk langsung sebagai Ketua Tim Pengadaan bentukan Pemkab.
Pembentukan tim ini merujuk pada amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024.
"Timnya sudah terbentuk dan sekarang sudah mulai masuk proses pengadaan," ujar Ambar saat ditemui awak media, Senin (27/7/2026).
Melanjutkan Tahapan yang Tertunda
Proses pengadaan tanah pengganti ini sebenarnya berawal sejak tahun 2018 silam saat pembangunan YIA dimulai.
Kala itu, sejumlah TKD terpaksa dialihfungsikan untuk proyek bandara nasional tersebut dan pihak kalurahan menerima dana ganti rugi.
Kalurahan Glagah serta Palihan kemudian memproses tanah pengganti sesuai Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017.
Namun, proses tersebut sempat terkendala berlarut-larut hingga akhirnya terjadi penyesuaian aturan dengan terbitnya Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
Ambar menegaskan bahwa timnya hanya memroses dan melanjutkan tahapan yang sempat terhenti pada 2025 lalu.
Di Kalurahan Palihan, misalnya, proses penggantian menyisakan 88 bidang tanah yang siap memasuki tahap appraisal (penilaian harga ganti rugi). Hal serupa juga berlaku untuk Kalurahan Glagah.
"Proses sebelumnya bukan kewenangan kami. Kami fokus melanjutkan tahapan terakhir yang sempat tertunda," ungkapnya.
Guna menjaga kepastian bagi warga pemilik tanah calon TKD pengganti, Pemkab menargetkan seluruh rangkaian pengadaan rampung pada Oktober 2026 mendatang.
Ambar turut menjamin seluruh mekanisme pengadaan bakal berlangsung secara terbuka dan transparan.
Audit Irda dan Verifikasi Ketat Identitas Pemilik
Prinsip keterbukaan, tegas Ambar, dimulai dari validasi data calon penjual.
Identitas warga yang menawarkan tanah wajib cocok dan sama persis dengan nama yang tertera di sertifikat kepemilikan.
Di sisi lain, Pemkab meminta pihak kalurahan bersikap transparan dalam mengelola dana ganti rugi TKD yang selama ini tersimpan di kas desa.
Pemkab telah menerjunkan Irda untuk mengecek dana simpanan beserta porsi bunga bank guna memastikan tidak adanya indikasi penyimpangan (fraud).
"Audit ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan. Begitu selesai, proses akan langsung disambung ke tahapan pengadaan tanah," jelas Ambar.
Dukungan penuh juga disampaikan Pemerintah Provinsi DIY.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) DIY Adi Bayu Kristanto, menegaskan bahwa skema yang dijalankan Pemkab Kulon Progo sudah mengacu pada regulasi terbaru.
"Pengadaan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun," singkat Adi Bayu.
Editor : Meitika Candra Lantiva