Baru 34 dari 50 SPPG Kulon Progo Urus SPPL, DLH Soroti Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 11:24 WIB
CEK: Tim DLH Kulon Progo meninjau pengolahan limbah melalui IPAL milik SPPG - Dokumentasi DLH Kulon Progo
CEK: Tim DLH Kulon Progo meninjau pengolahan limbah melalui IPAL milik SPPG - Dokumentasi DLH Kulon Progo

 KULON PROGO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo rutin mengawasi aktivitas satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Lantaran, dapur makan bergizi gratis (MBG) memiliki kewajiban dalam pengelolaan limbah.

 Di samping itu, SPPG harus mengurus surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

Kepala DLH Kulon Progo Duana Heru menjelaskan, SPPG memiliki kewajiban menyusun dan mengurus dokumen SPPL. Dokumen ini harus dilengkapi dengan rencana instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Lantaran, dapur MBG merupakan kegiatan usaha yang menghasilkan limbah.

"SPPL itu dokumen lingkungan paling rendah, diatasnya masih ada UKL UPL dan Amdal," ucap Heru, Minggu (26/7).

Baca Juga: Liverpool Menang, tapi Krisis Bek Menghantui Era Andoni Iraola Jelang Liga Inggris 2026/27

Heru menjelaskan, kegiatan usaha dihimbau memiliki dokumen lingkungan sesuai kategori dan jenis usahanya. Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki regulasi yang mengatur agar SPPG memiliki SPPL. SPPG termasuk jenis usaha skala kecil sehingga butuh SPPL. Sedangkan, usaha menengah dan besar harus memiliki UKL-UPL dan Amdal.

DLH Kulon Progo rutin memantau aktivitas SPPG dan membuka layanan kosultasi pengolahan limbah. Namun, beragam upaya itu tak membuat SPPG segera mengurus SPPL. Dari 50 SPPG di Kulon Progo, baru 34 SPPG yang sudah mengurus SPPL. Hasil monitoring DLH juga menunjukkan, beberapa SPPG yang beroperasi namun baru membangun IPAL.

Kondisi minimnya pengurusan SPPL dan IPAL menjadi sorotan. Pasalnya, keduanya memiliki peran penting dalam pengelolaan limbah. SPPL menjadi dokumen yang menentukan arah pengolhan limbah. Sedangkan IPAL menjadi sarana pengolahan limbah sebelum dikeluarkan ke perairan terbuka.

"Baru satu SPPG yang melaporkan hasil pemeriksaan limbah ke kami," ungkapnya.

Selain mengurus dokumen, SPPG wajib melaporkan hasil uji laboratorium keluaran limbah yang telah dikelola IPAL dapur. IPAL diibaratkan hanya sebagai tempat penampung dan pengolah limbah.

Proses pengolahan limbah ini akan memakan waktu, dan nantinya keluaran limbah akan dibuang ke perairan lepas. Pengujian hasil limbah bertujuan untuk memastikan cairan sesuai baku mutu dan tidak mencemari lingkungan. (gas)

Data Grafis BGN Kulon progo
Jumlah SPPG, Beroperasi 51 titik, target 57 titik, yang sedang mengurus pendirian 6 titik
53 titik mengantongi SLHS, 13 SPPG mengantongi Sertif Halal
Total Penerima Manfaat 101.751 orang

Editor : Bahana.
SPPL SPPG Limbah dapur MBG DLH Kulon Progo Kulon Progo program Makan Bergizi Gratis