Pemkab Kulon Progo Sambat ke Komnas HAM Terkait MBG, sejak Awal Minim Dilibatkan tapi Dicari-cari saat Keracunan

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 19:29 WIB

 

Sekda Kulon Progo bertemu dengan Komnas HAM di Ruang Rapat Menoreh, Kamis (23/7).
Sekda Kulon Progo bertemu dengan Komnas HAM di Ruang Rapat Menoreh, Kamis (23/7).

 

 

 

 

KULON PROGO - Rentetan keracunan di Bumi Binangun membuat Pemkab Kulon Progo tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, program makan bergizi gratis (MBG) tak pernah melibatkan pemkab, tapi saat keracunan pemerintah daerah harus ikut campur. Hal ini diungkapkan saat audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (23/7).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Triyono menjelaskan, semenjak dimulainya program MBG pemkab tak diikutsertakan dalam berbagai aspek. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penyelenggara program MBG, tak pernah meminta pemkab untuk ikut mengawal program tersebut.

"Pemkab itu tidak pernah terlibat dan dilibatkan, tapi kalau ada masalah kami yang dikejar penanganannya," ucap Triyono, saat ditemui awak media, di Kantor Sekda, Kamis (23/7).

Baca Juga: Perbaikan Jembatan Gantung Dikeluhkan, Akses Warga Terganggu, Harus Memutar hingga Lima Kilometer

Triyono menjelaskan, kedatangan Komnas HAM dalam rangka memantau pelaksanaan MBG. Komnas HAM mengambil data pelaksanaan MBG di setiap kabupaten kota di DIJ.

Di Kulon Progo, Komnas HAM menemui pemkab dan mengambil data dari sejumlah OPD. Sekaligus, mendengarkan langsung permasalahan MBG di daerah.

Sejak dimulainya MBG Januari 2025 lalu, peran pemkab sangatlah sedikit. Tugasnya hanya melakukan penerbitan sejumlah sertifikat atau surat penunjang operasional SPPG.

Baca Juga: Prediksi Skor Besiktas vs Midtjylland Kualifikasi Europa League Leg Pertama Putaran Kedua, Jumat 24 Juli 2026 Kick Off 01.00 WIB

Mulai dari SLHS, pemantauan IPAL, hingga sejumlah kegiatan yang tak terlalu mendesar. Keterbatasan kewenangan itu, terus berlanjut hingga 2026 ini. Namun, pemkab menghadapi tantangan besar jika ditemukan kasus keracunan MBG.

Pemkab tak boleh berdiam diri, jika keracunan terjadi di sekolah. "Sejauh ini ada lima kasus keracunan, kami justru yang paling dicari-cari," ungkapnya.

Jika terjadi kasus keracunan, SPPG dan BGN tak langsung cepat tanggap. Pemkab Kulon Progo lah yang harus cepat tanggap. Mengongat korbannya ialah siswa atau penerima manfaat warga Kulon Progo.

Baca Juga: Lima Kali Kejadian Keracunan MBG, DPRD Kulon Progo Tuntut Evaluasi Total

Tak hanya penanganan pada kasus keracunan, pengobatan korban turut ditanggung oleh pemkab. Kejadian keracunan di Kalurahan Kaliagung lalu, pemkab terpaksa menggunakan anggaran obat yang seharusnya tak boleh digunakan. Untungnya, anggaran itu diganti oleh BGN.

Triyono berharap, dengar pendapat dengan Komnas HAM dapat memberikan solusi bagi pelaksanaan MBG.

Masukan dari pemkab berupa, pengaturan jumlah penerima, keikutsertaan pemkab, hingga pengawasan ketat diharapkan membuahkan hasil. Tujuannya, agar program nasional itu dapat berjalan maksimal di Bumi Binangun. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
keracunan mbg Kulon Progo triyono BGN Komnas HAM