Pemkab Kulon Progo Gelontorkan Anggaran Rp 1,5 Miliar Per Kapanewon Untuk Keseimbangan Pembangunan Daerah

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 14:04 WIB
CEK: Bupati Kulon Progo meninjau Ruas Jalan Tegalsari Kebonharjo, Agustus 2025 lalu - ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
CEK: Bupati Kulon Progo meninjau Ruas Jalan Tegalsari Kebonharjo, Agustus 2025 lalu - ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo mengeluarkan kebijakan fiskal daerah berupa penggelontoran anggaran berbasis kewilayahan. Setiap kapanewon nantinya, akan menerima miliaran rupiah untuk pemerataan pembangunan. Sehingga, tak ada dikotomi wilayah akibat anggaran tersentral di beberapa kapanewon saja.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengungkapkan, program fiskal berbasis kewilayahan dilakukan untuk mengatasi keterbatasan anggaran daerah. Kebijakan fiskal ini diumumkan saat Urun Rembug di Kapanewon Galur, Minggu (19/7). Urun rembug itu diikuti unsur pemerintah kapanewon hingga kalurahan.

"Kapanewon kami bekali Rp 1,3 miliar sampai Rp 1,5 miliar untuk pembangunan sesuai kewilayahan atas usulan kalurahan," ucap Agung, 

Agung menjelaskan, daerah memiliki keterbatasan anggaran yang memicu keterlambatan pembangunan. Baik pembangunan infrastruktur, hingga program pemberdayaan. Pemkab berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah demi mewujudkan kemandirian daerah.

Walau dengan anggaran terbatas, pemkab berupaya melakukan optimalisasi serapan anggaran dengan membuat skema baru. Skema ini berupa, alokasi anggaran khusus pembangunan kewilayahan. Setiap kapanewon nantinya akan mendapat alokasi anggaran Rp 1,3 miliar hingga Rp 1,5 miliar, bergantung luasan hingga indikator lain yang diukur Bapperida. 

Baca Juga: Kecewa Gagal Manfaatkan Peluang, Olise Menangis di Ruang Ganti setelah Kekalahan Prancis dari Inggris

Kebijakan anggaran berdasarkan kewilayahan ini, berlaku pada tahun anggaran 2026. Anggaran ini dapat digunakan untuk pengembangan wilayah, misalnya pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan ekonomi lokal. Namun penggunaan anggaran, harus didasarkan atas usulan kalurahan serta kesepakatan antar lurah di tingkat kapanewon.

"Kami berupaya agar anggaran berbasis kewilayahan, silahkan digunakan atas dasar kesepakatan antar lurah," ungkapnya.

Munculnya kebijakan ini, didasari atas paradigma dikotomi atau pengelompokan wilayah. Lantaran, ada anggapan beberapa wilayah khususnya diperbukitan ditinggalkan dari pembangunan. Selain itu, muncul anggapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kalurahan hingga kabupaten hanya dianggap sebagai formalitas saja, tanpa memberikan hasil.

Kendati memberikan skema anggaran berdasarkan kewilayahan, pelaksanaan program akan tetap dikendalikan oleh OPD terkait. Misalnya, perbaikan jalan maka DPUPKP akan menjadi leading sektornya. Agung turut menegaskan, hadirnya kebijakan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Usulan harus bersifat bottom up, pemerintah kapanewon dan kalurahan wajib menangkap aspirasi. Kemudian menyiapkan solusi, sekaligus menyiapkan skala prioritas penanganan.

Senada dengan Bupati, Sekda Kulon Progo Triyono menjelaskan, pembuatan skala prioritas memang diperlukan saat keterbatasan anggaran terjadi. Skala prioritas harus didasarkan dari usulan kebutuhan masyarakat, terutama infrastruktur. 

"Semangatnya tetap membangun, walau terbatas anggaran, tentu dengan skala prioritas," ungkapnya. (gas)

Editor : Bahana.
Kulon Progo Pemkab Kulon Progo