KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo memberikan apresiasi lima kalurahan yang taat membayar pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2).
Yakni, dua kalurahan di kapanewon Galur (Kalurahan Kranggan dan Brosot), dua kalurahan Kapanewon Lendah (Kalurahan Gulurejo dan Ngentakrejo) serta Kalurahan Kebonharjo (Kapanewon Samigaluh).
"Apresiasi ini kami berikan ke kalurahan yang telah melunasi PBB P2 paling lambat Juni 2026 lalu," ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Sudarmanto, Jumat (17/7/2026).
Apresiasi dan prestasi diwujudkan dalam kegiatan realisasi penerimaan PBB P2 bagi kalurahan di Aula Adikarto, pada Kamis (16/7/2026) lalu.
Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Perkenalkan Jebolan Timnas Korea Selatan Kwon Chang-hoon Sebagai Pemain Baru
Pembayaran PBB P2 paling besar nominalnya diraih oleh Kalurahan Ngentakrejo, senilai Rp 328 juta dari jumlah SPPT 5.444 lembar.
Sedangkan kalurahan yang paling awal melunasi PBB P2 ialah, Kalurahan Kranggan, lunas pada 23 April lalu.
Sudarmanto mengatakan ketaatan wajib pajak di Bumi Binangun telah mencapai 100 persen.
Artinya tidak ada kalurahan yang menunggak pajak.
Capaian lunas PBB P2 menunjukkan komitmen atas ketaatan pajak masyarakat.
Di samping itu, peran pemerintah kalurahan terutama lurah dan dukuh patut diapresiasi.
Mengingat lurah dan dukuh berhubungan langsung dengan masyarakat dan berperan dalam mengajak taat membayar pajak.
Baca Juga: Rute Jip Gumuk Pasir Parangtritis Akan dipindah dari Zona Inti ke Zona Penyangga, Ini Waktunya
"Capaian PBB P2 hingga Juni 2026 kemarin, mencapai 71,29 persen," ungkapnya.
Sudarmanto menjelaskan, masyarakat masih dapat membayarkan PBB P2 hingga akhir tahun 2026 nanti.
Hingga 30 Juni lalu, BKAD mencatat perolehan PBB sebesar Rp 29 miliar.
Target PBB 2026 sebesar Rp 41 miliar.
BKAD Kulon Progo optimis dapat mengejar target tersebut.
Sementara itu, Lurah Ngentakrejo Sumardi menjelaskan, apresiasi yang didapat kalurahan merupakan hasil ketaatan warganya.
Selama lima tahun terakhir, kalurahan membuat komitmen dengan masyarakat untuk taat membayar pajak.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Janji Awasi Penanganan Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah,
Komitmen ketaatan ini, membuat Kalurahan Ngentakrejo rutin memperoleh apresiasi dari BKAD Kulon Progo.
"Kami kesulitan saat ada SPPT yang wajib pajaknya tidak berdomisili di kalurahan kami," ungkapnya.
Tak hanya masalah komitmen warga, kalurahan kerap menghadapi kesulitan mengakses wajib pajak.
Biasanya kalurahan akan menerima SPPT pada Februari.
Setelah menerima SPPT, kalurahan akan membagi SPPT ke dukuh yang menaungi wajib pajak.
Dari situlah dukuh, akan mengirimkan SPPT secara door to door ke wajib pajak.
Baca Juga: Lebih Transparan, Situasi dan Hasil Prestasi Atlet Porprov Jateng 2026 Bisa Dipantau Real-Time
Pengiriman SPPT ke wajib pajak terkadang terkendala masalah domisili.
Tak jarang, wajib pajak memiliki tanah di Ngentakrejo.
Namun domisilinya ada di luar kalurahan atau daerah.
Untungnya, kalurahan menerapkan penelusuran wajib pajak dengan catatan kontak.
Tujuannya agar wajib pajak dapat dilacak keberadaanya dan SPPT dapat dikirmkan langsung.
"Kami berharap, ketaatan pajak masyarakat membuahkan hasil dengan program infrastruktur," ungkapnya.
Sumardi berharap, ketaatan pajak warganya dapat memberikan kesejahteraan kembali ke masyarakat.
Masyarakatnya berharap, program pembangunan infrastruktur dapat menyasar kalurahan mereka.
Lantaran, infrastruktur di kalurahannya masih memerlukan perbaikan. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva