Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Upah Tenaga Keamanan dan Cleaning Service Pemkab Kulon Progo Sempat Menunggak

Anom Bagaskoro • Jumat, 17 Juli 2026 | 11:41 WIB
Kepala Disnaker Kulon Progo Tri Wahyudi. (Foto: ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA) 
Kepala Disnaker Kulon Progo Tri Wahyudi. (Foto: ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA) 

 KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo menerima aduan dari tenaga alih daya yang bekerja di lingkup pemkab. Lantaran, tenaga alih daya seperti security hingga cleaning service sempat mengalami keterlambatan pembayaran upah hingga tunggakan BPJS.

Kepala Disnaker Kulon Progo Tri Wahyudi mengaku telah menerima keluhan dari tenaga alih daya PT. Progo Sakti Mandiri. Perlu diketahui tenaga alih daya berkontrak dengan perusahaan dan menugaskan pekerja di pemkab sebagai tenaga keamanan, kebersihan, hingga driver.

"Jadi pemkab sudah membayarkan upah ke perusahaan, tapi dari perusahaan belum menyalurkan ke pekerja," ucap Tri, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Jumat (17/7).

Tri menyampaikan, pemkab telah membayarkan kewajiban upah ke 70 pekerja melalui perusahaan. Namun, terdapat temuan 70 pekerja itu belum mendapatkan upah. Pembayaran upah mengalami keterlambatan, sejak Januari hingga Juni. Selain itu, THR turut mengalami keterlambatan.

Baca Juga: Viral Video Lansia Pejalan Kaki Jadi Korban Tabrak Lari di Mlati Sleman, Meninggal Usai Terhantam Dua Mobil

Temuan itu langsung ditindaklanjuti Disnaker Kulon Progo. Audiensi terhadap pekerja, perusahaan dan instansi terkait telah dilakukan sepanjang Juni 2026. Tujuannya, mengatasi masalah keterlambatan pembayaran hak pekerja.

"Sekarang upahnya sudah dibayarkan, hanya saja masih menunggak iuran BPJS," ucapnya.

Usai audiensi, perusahaan telah mendapat teguran dari Disnaker Kulon Progo. Dari situlah, pekerja mendapatkan upah yang selama ini terlambat dibayarkan. Akan tetapi, perusahaan tetap memiliki tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini Disnaker terus mengupayakan agar perusahaan segera membayarkan tunggakan. Mengingat, BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak pekerja.

Perihal denda yang akan diterima perusahaan, Disnaker Kulon Progo tak memiliki kewenangan itu. Kewenangan ada pada pengawas di Disnakertrans DIJ. Sehingga, secara administrasi sanski dapat diterapkan. (gas)

Data Grafis disnaker:

1. Tenaga terdapat ada 70 orang

2. Berasal dari 13 OPD

3. Upah yang terlambat dari Januari hingga Juni, sudah dibayarkan senilai kisaran Rp 700 juta

4. Tunggakan bpjs senilai Rp 144 juta belum dibayarkan sejak januari hingga Juni

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Disnakertrans Kulon Progo BPJS disnaker