Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Palihan Tagih Janji Bupati Kulon Progo, Gegara Penggantian TKD Mandeg Tanpa Kejelasan

Anom Bagaskoro • Kamis, 16 Juli 2026 | 18:15 WIB
BERTEMU: Warga Palihan mengadakan audiensi di Balai Kalurahan menuntut kepastian penggantian TKD. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
BERTEMU: Warga Palihan mengadakan audiensi di Balai Kalurahan menuntut kepastian penggantian TKD. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Proses pengadaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kulon Progo mandeg tanpa ada target selesai yang jelas.

Kondisi itu memicu warga untuk menagih janji Bupati Kulon Progo Agung Setyawan yang sempat berjanji segera menyelesaikan masalah pengadaan TKD pengganti.

Lurah Palihan Kalisa Paraharyana mengatakan warga yang telah mengusulkan tanahnya sebagai pengganti TKD datang untuk audiensi dengan pemerintah kalurahan (pemkal).

Mereka meminta tanah yang telah diusulkan namun pengadaan berhenti pada 2025 itu agar persoalannya dirampungkan.

Baca Juga: Pemkab Kulon Progo hanya Mampu Sediakan 12 Guru untuk Sekolah Rakyat dari 32 Guru yang Ditargetkan

Polemik ini bermula sejak TKD Palihan digunakan untuk pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA) pada 2018 lalu.

Pembangunan bandara itu, menggusur TKD Kalurahan Palihan dan mendapat ganti rugi senilai ratusan miliar.

Uang ganti rugi itu, lantas digunakan kalurahan untuk mencari tanah pengganti TKD.

Kalurahan memberikan kesempatan ke warga sekitar untuk mengusulkan bidang tanah pribadi.

Tanah tersebut akan dibeli kalurahan melalui tahapan apresial.

Proses penggantian telah dilakukan dari 2019 hingga 2025 awal. 

Baca Juga: Darah Manis di Kaki Bukit Gamping: Menelusuri Misteri dan Magisnya Upacara Bekakak

Namun, di pertengahan tahun 2025 prosesnya berhenti. 

Warga yang telah mengusulkan tanah pengganti tidak segera mendapatkan ganti rugi.

Penghentian tahapan pengadaan akibat munculnya Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Regulasi baru itu, membuat perubahan besar dalam pengadaan TKD pengganti.

Sehingga pemkal tak bisa melakukan pengadaan tanah. 

Pengadaan tanah harus dilakukan oleh tim yang dibentuk pemkab.

"Kami belum tahu, sampai sekarang tim pengadaan itu telah dibentuk atau belum," ungkapnya.

Baca Juga: Berkaca Pada Gempa Bumi 2026, Simulasi Penyelamatan Diri Jadi Materi MPLS di SMP Stella Duce 2 Yogyakarta 

Kalisa menyampaikan, audiensi sebenarnya mempertanyakan keseriusan pemkab.

Lantaran, warga hingga kini menganggap proses pengadaan mandeg, mengingat tim pengadaan belum terbentuk.

Pemkal Palihan mengaku tak tahu menahu dalam proses pembentukan.

Jika memang telah dibentuk, Lurah Palihan idealnya masuk ke dalam tim pengadaan.

Namun, hingga kini keberadaan tim pengadaan belum terlihat. 

Sehingga, saat ditanya warga terdampak, kalurahan tidak bisa berbuat banyak.

Sementara itu, salah satu warga Jumeno mengaku tanahnya telah diusulkan sebagai pengganti TKD pada tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Empat SD Negeri di Kulon Progo Tak Mendapat Murid Baru

Pengadaan tanah pada tahun itu, terbagi menjadi dua.

Bagian pertama sejumlah 40 bidang dan bagian kedua sejumlah 88 bidang.

Tanah milik Jumeno, masuk bagian kedua. 

"Tiba-tiba berhenti sebelum proses penilaian nominal ganti rugi," ucapnya.

Jumeno mengaku, proses pengadaan tanah bagian kedua 88 bidang terhenti.

Padahal pengadaan tanah bagian pertama sebanyak 40 bidang telah mendapat pencairan ganti rugi.

Kondisi itu, membuat warga was-was.

Lantaran, tanah mereka tak segera dibayarkan tanpa ada kejelasan dari pemkab.

Baca Juga: Berkaca Pada Gempa Bumi 2026, Simulasi Penyelamatan Diri Jadi Materi MPLS di SMP Stella Duce 2 Yogyakarta 

Sebenarnya, warga sempat melakukan audiensi dengan bupati.

Saat audiensi itu, bupati menjanjikan percepatan pengadaan tanah pengganti TKD.

Namun, bukannya percepatan yang didapat.

Pemkab justru terkesan menunda-nunda pengadaan tanah. 

"Intinya kami menagih janji bupati, janjinya dulu mau mempercepat proses penggantian," ungkapnya. (gas) 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Warga Palihan Tagih Janji Lurah Palihan TKD pengganti tkd bupati kulon progo