KULON PROGO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo telah menerapkan kebijakan tolak sampah organik pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto.
Kebijakan ini, berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
Salah satunya, muncul pembuangan sampah liar.
Anggota Komisi 3 DPRD Kulon Progo Dewi Nugraheni menilai, kebijakan ini mampu menekan timbulan sampah yang masuk ke TPA Banyuroto.
Lantaran, timbulan sampah telah ditangani sejak dari hulu.
Namun, kebijakan ini juga harus mempertimbangkan kesiapan masyarakatnya.
Jangan sampai tergesa-gesa.
Baca Juga: Viral Dugaan Dosen UPI Tipu Wanita Rp100 Juta, Kampus Serahkan Penanganan ke Komisi Etik
"Implementasinya perlu mempertimbangkan kesiapan masyarakat hingga sarpras," ucap Dewi, Rabu (15/7/2026).
Dewi telah menerima beragam aspirasi dan melihat kondisi masyarakat pasca penerapan kebijakan tersebut.
Temuan lapangannya, masyarakat masih kesulitan dalam memilah dan mengolah sampah organik secara mandiri.
Masalah ini, terlihat di wilayah Perkotaan Wates yang minim lahan pengolahan sampah dan kebanyakan berlangganan jemputan sampah.
Akhir-akhir ini, banyak penjemputan sampah yang justru menolak sampah organik.
Akhirnya, warga bingung untuk membuang sampah.
Baca Juga: MPLS Sudah Dimulai Potret Bangku Kosong se-DIY, Ini Sekolah-sekolah dengan Pendaftar Paling Sedikit
Di sisi lain, pengolahan sampah di tingkat masyarakat kebanyakan bertumpu pada TPS3R dan Bank Sampah.
Kondisi kedua kelompok swadaya masyarakat ini cukup memprihatinkan.
Pasalnya, TPS3R dan bank sampah di Kulon Progo kekurangan sarpras pendukung pengolahan.
Ada juga TPS3R atau bank sampah yang tak memiliki kapasitas menampung sampah untuk pengolahan dalam jumlah besar.
"Kami khawatir, kebijakan ini akan menimbulkan masalah lingkungan baru," ungkapnya.
Politisi PDIP ini mengaku khawatir dengan penerapan kebijakan yang terkesan tergesa-gesa itu.
Baca Juga: Kampanyekan Anti Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Sleman Gelar Trofeo Cup Bersinar
Sebenarnya masyarakat telah memasuki tahapan sadar lingkungan, dibuktikan dengan sikap tak membuang sampah sembarangan.
Kini masyarakat menghadapi kebingungan akibat tak bisa membuang sampah organik.
Jika kebijakan terus berlanjut tanpa evaluasi, maka akan timbul titik-titik sampah liar di perkotaan.
Lembaga legislatif mengusulkan agar penerapan kebijakan tolak sampah organik mendapat evaluasi.
Penerapan kebijakan harus diimbangi dengan sosialisasi di tingkat masyarakat terbawah.
Termasuk pendampingan pada kelompok swadaya pengolah sampah.
DLH didorang untuk menggelontorkan sejumlah bantuan sarpras untuk mendukung kegiatan TPS3R dan bank sampah.
Misalnya, alat pencacah hingga komposter. Insentif bagi kelompok swadaya pengolahan sampah perlu digelontorkan.
Tujuannya, agar TPS3R dan Bank Sampah tetap beroperasi.
Sebelumnya, Kepala DLH Kulon Progo Duana Heru menjelaskan, kebijakan larangan sampah organik masuk TPA mampu mengurangi jumlah sampah masuk.
Selama beberapa hari pelaksanaan pihaknya akan terus melakukan evaluasi.
"Secara bertahap kami evaluasi," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva