Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perda KTR Longgar, Reklame Rokok Tak Berizin Bermunculan di Kulon Progo

Anom Bagaskoro • Jumat, 10 Juli 2026 | 16:39 WIB
av
KULON PROGO - Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) membuat pemasangan reklame sponsor rokok longgar.

Namun, kelonggaran ini memicu puluhan reklame rokok tak berizin.

Di sisi lain, pemkab telah melakukan pungutan pajak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kulon Progo Sarji menjelaskan, semenjak Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025 membuka investasi sponsor dari sektor tembakau.

Baca Juga: Menteri ESDM Tak Akan Halangi Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara, Bahlil Lahadalia: Kalau Dimintai Data, Kami akan Kasih

Namun, pemasangan sponsor yang kebanyakan berupa reklame memiliki aturan khusus.

Aturan ini tertuang dalam Perbup Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2026.

"Kedua regulasi perda dan perbup mengatur terkait pemasangan sponsor rokok," ucap Sarji, Jumat (10/3/2026).

Sarji mengungkapkan, usai revisi perda KTR, DPMPTSP Kulon Progo telah melakukan monitoring.

Didapati sponsor rokok telah masuk ke Bumi Binangun. 

Hal ini diwujudkan dengan munculnya puluhan reklame di berbagai titik.

Baca Juga: Bioskop Mandala Wates Kulon Progo Bakal Dihidupkan Lagi, Masih dalam Konsultasi Publik

Mayoritas pemasangan reklame dipasang di jalan nasional.

Kendati telah bermunculan reklame rokok, DPMPTSP belum menerima pengajuan izin pemasangan satupun dari vendor rokok.

Padahal reklame telah muncul di Kapanewon Temon, Pengasih, hingga Sentolo. 

Kondisi itu, dinilai akibat vendor pemasangan reklame tak mementingkan izin.

"Sampai hari ini belum ada yang izin, tetapi ada kemungkinan sudah bayar," ungkapnya.

Pemasangan reklame rokok diatur dalam dua bidang, yaitu sektor pajak dan izin.

Baca Juga: Gunungkidul Cetak Rekor Dunia MURI Lewat Senam Kreasi Topeng Penthul Tembem

Kendati saling mempengaruhi, kedua bidang ini terpisah kewenangan OPD. DPMPTSP memiliki kewenangan dalam penerbitan izin, sedangkan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) berperan memungut pajak reklame.

Dari sisi DPMPTSP, izin dapat terbit apabila pemohon telah melengkapi data dan membayar pajak reklame.

Namun, untuk urusan pajak reklame berbeda.

Pemohon dapat langsung membayar pajak tanpa perlu memproses izin.

Hal inilah yang menjadi celah bagi vendor untuk memasang reklame hanya dengan bukti membayar pajak.

Baca Juga: Ayyoub Bouaddi Tidak Menyesal Memiliki Kewarganegaraan Maroko Setelah Disingkirkan Prancis dari Piala Dunia 2026

Sarji menduga, kebanyakan reklame rokok yang terpasang telah membayar pajak.

Namun, vendor tak melakukan pengajuan izin ke pihaknya.

Padahal izin memiliki peran pengawasan. 

Melalui kordinasi dengan Satpol PP Kulon Progo, reklame tak berizin dapat ditertibkan.

Dari sisi keamanan, izin memastikan pemasangan reklame sesuai dengan kesesuaian ruang.

Pemasangan reklame memperhatikan keamanan masyarakat, untuk mencegah kejadian reklame roboh dan membahayakan warga sekitar.

Baca Juga: Penanaman Pohon Tandai Seperempat Abad Festival Lima Gunung di Magelang

Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin mendorong, pengawasan reklame rokok.

Temuan reklame terpasang di Bumi Binangun dengan stiker pajak Pemkab Wonogiri menjadi tamparan keras untuk OPD.

OPD wajib menjalankan pengawasan.

Tujuannya, mencegah kebocoran PAD sekaligus memastikan penempatan reklame tak membahayakan masyarakat.

"Jangan sampai menimbulkan dugaan ketidaksesuaian administrasi," ungkapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) #reklame rokok tak berizin #Satpol PP Kulon Progo #DPRD Kulon Progo #DPMPTSP Kulon Progo