Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pasca-Perda KTR Melunak, Pasang Reklame Rokok di Kulon Progo Stiker Pajaknya Pemkab Wonogiri

Anom Bagaskoro • Kamis, 9 Juli 2026 | 20:00 WIB
TERPASANG: Reklame sponsor rokok dengan tulisan telah membayar pajak Pemkab Wonogiri terpasang di Simpang Tugu Pensil, Kulon Progo. (Anom Bagaskoro/Radar Jogja)
TERPASANG: Reklame sponsor rokok dengan tulisan telah membayar pajak Pemkab Wonogiri terpasang di Simpang Tugu Pensil, Kulon Progo. (Anom Bagaskoro/Radar Jogja)

 

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo kecolongan pemasangan puluhan titik reklame rokok, pascamelunaknya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Lantaran, sejumlah reklame dipasang di Kulon Progo, tetapi stiker pajak reklame justru berasal dari wilayah lain.

Pantauan Radar Jogja di Simpang Tiga Tugu Pensil, terdapat lima reklame sponsor rokok besar yang dipasang di bahu jalan. Reklame itu dipasang dengan tiang besi hitam dan dipasang melintang dengan jalan.

Jika diamati lebih dekat, reklame itu ditempeli stiker pajak reklame dilengkapi keterangan masa berlaku dan nomor izin. Namun, stiker bukti pembayaran pajak itu justru bertuliskan Pemkab Wonogiri.

Tak hanya di Simpang Tugu Pensil, di dekat Pasar Cikli reklame rokok pun dipasang dengan stiker pajak reklame milik Pemkab Wonogiri. Terdapat tiga lokasi pemasangan reklame yang menggunakan stiker pajak reklame milik Pemkab Wonogiri.

Baca Juga: Empat Pelanggar KTR Didenda Rp 50 Ribu! Setelah Sembilan Tahun Disahkan, Penegakan Baru Mulai Intensif Tahun Ini

Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin mengaku telah menerima informasi terkait pemasangan reklame rokok dengan stiker pajak Pemkab Wonogiri yang dipasang di sejumlah titik.

Politisi PDIP itu meminta agar DPMPTSP dan BKAD segera meninjau sejumlah reklame rokok yang terpasang.

"Harus segera ditelusuri, jangan sampai ada pelanggaran administrasi yang justru merugikan pendapatan asli daerah (PAD)," ucap Aris, Kamis (9/7).

Aris menjelaskan, pemasangan reklame sponsor rokok telah diatur dalam Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025 dan Perda Nomor 15 Tahun 2017. Regulasi itu secara khusus mengatur pemasangan reklame. Terutama pengaturan pemasangan, izin, hingga pembayaran pajak reklame.

Baca Juga: Temuan BPK Jadi Sorotan DPRD, Sebanyak 202 Reklame di Gunungkidul Belum Dikenai Pajak

DPRD Kulon Progo meminta agar BKAD dan Satpol PP melakukan cek lapangan. Jika memang terjadi maladministrasi, reklame rokok harus ditertibkan. Termasuk pengenaan denda atas pelanggaran pemasangan reklame yang tak berizin dan tak membayar pajak.

Aris mengingatkan, Perda KTR memang memberikan kelonggaran pada sponsor rokok. Akan tetapi, kelonggaran ini harus disertai pengawasan. Lantaran, dilonggarkannya perda KTR berupaya menaikkan PAD dan investasi di Kulon Progo. Apabila terjadi pelanggaran, maka dipastikan kebocoran PAD dapat terjadi. (gas/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Pemkab Wonogiri #Perda Kawasan Tanpa Rokok #reklame rokok #Pemkab Kulon Progo #perda ktr