Peringatan ini muncul menjelang tahun ajaran baru, untuk memastikan sekolah negeri di bawah kewenangan kabupaten mematuhi aturan yang ada.
Sekretaris Disdikpora Kulon Progo Nur Hadiyanto mengingatkan agar sekolah menghindari praktik pengadaan dan jual beli seragam.
Hal ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Disdikpora Nomor 025/1222 tentang pengadaan seragam sekolah yang dikeluarkan sejak tahun 2024.
Untuk mempertegas lagi, pihaknya segera menerbitkan surat edaran serupa.
"Akan kami ingatkan lagi dengan surat edaran," ucap Nur, Rabu (1/6/2026).
Sebenarnya aturan larangan sekolah melakukan pengadaan seragam telah tertuang pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Bahkan untuk komite sekolah turut dilarang dalam hal jual beli hingga pengadaan seragam.
Peraturan menteri menegaskan, seragam sekolah menjadi tanggungjawab wali murid atau orangtua.
Sekolah juga dilarang membebani atau mewajibkan pembelian seragam.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini! TPA Banyuroto Kulon Progo Tolak Sampah Organik, Satu Truk Sampah Diminta Kembali
Pengawasan praktik jual beli seragam dan bahan seragam turut diperketat.
Hal ini ditandai dengan kewajiban kepala sekolah atau guru untuk menghindari benturan kepentingan dalam pembelian seragam.
Praktiknya, guru dilarang melakukan pengadaan, hingga mempengaruhi siswa atau wali membeli seragam.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Kokap Surohim mengaku, sekolahnya tak berani melakukan praktik jual beli seragam, bahkan di tingkat komite sekolah.
Baca Juga: Masa Cuti Gubernur Berakhir, Sekprov DIY Pastikan HB X Kembali Aktif Bertugas
Lantaran jika ikut campur uruasan seragam, guru berpotensi terkena pelanggaran.
"Kami tidak berani, semua kami kembalikan ke orang tua," ucapanya.
Surohim mengaku, kebutuhan seragam dikembalikan ke orangtua. Pihaknya juga tak mewajibkan orang tua harus membeli seragam.
Orangtua biasanya memiliki cara sendiri dalam memilih ataupun membeli seragam anak sesuai kebutuhan. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva