KULON PROGO - Dua kasus korupsi yang menimpa Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) telah mencapai tahap putusan pengadilan.
Kondisi ini memastikan Kejaksaan Negeri (Kejari) dapat mengembalikan uang hasil rampasan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Kalurahan Sidomulyo dan Banjarsari.
Kepala Kejari Kulon Progo Yuliati Ningsih menjelaskan, pengembalian uang hasil rampasan tipikor merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara.
Kalurahan yang menjadi korbannya, memiliki hak untuk menerima pengembalian kerugian tersebut.
Total uang yang dikembalikan pada dua kaluran sebesar Rp 344.269.400.
"Yang dikembalikan ke Kalurahan Sidomulyo sebesar Rp 72 juta, dan Kalurahan Banjarsari Rp 271 juta," ucap Yuli, saat konferensi pers di Kantor Kejari Kulon Progo, Rabu (24/6/2026).
Yuli menjelaskan, uang rampasan hasil korupsi dapat dikembalikan setelah kedua tersangka mendapat putusan persidangan.
Putusan persidangan pada kasus tipikor BUMKal Sidomulyo telah keluar pada 18 April 2026 dengan tersangka mendapat hukuman empat tahun penjara.
Sedangkan, BUMKal Banjarsari putusan keluar pada 26 Maret 2026 dengan hukuman satu tahun penjara.
Kasus yang melanda dua BUMKal ini, diharapkannya menjadi pengingat bagi semua kalurahan, terutama pengurus BUMKal.
BUMKal diharapkan tak melakukan penyelewengan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
Termasuk mengedepankan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, uang yang telah dikembalikan ke kalurahan diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
Kalurahan dapat memanfaatkan uang tersebut untuk pembangunan ataupun pengembangan BUMKal.
Sementara itu, Lurah Sidomulyo Suprijanta menjelaskan, kasus tipikor yang melanda BUMKal Sidomulyo telah terendus di masa kepemimpinannya.
Saat itu, tersangka yang merupakan direktur BUMKal diduga menyelewengkan dana kas Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Baca Juga: Update Klasemen Peringkat Tiga Terbaik Piala Dunia 2026, Swedia Memimpin, Senegal Terbawah
Penyelewengan itu ternyata telah dilakukan sejak 2015 hingga 2021, dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada tahun 2022.
"Kerugiannya sekitar Rp 1 miliar, yang dikembalikan baru sekitar Rp 72 juta," ungkapnya.
Suprijanta menjelaskan, uang yang dikembalikan akan segera dipindahkan ke kas BUMKal.
Tujuannya, mengembalikan uang masyarakat yang selama ini tak bisa ditarik.
Hal serupa juga diungkapkan Lurah Banjarsari Muhyadi. Menurutnya uang yang didapat, akan masuk ke kas kalurahan.
Nantinya, uang tersebut digunakan untuk mengembangkan BUMKal sesuai arahan dari Pemkab Kulon Progo. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva