Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jadi Tersangka, Dicopot dari Lurah, Bupati Kulon Progo Sudah Tandatangai Surat Pemberhentian Lurah Garongan

Anom Bagaskoro • Senin, 22 Juni 2026 | 23:45 WIB

 

Lurah Garongan Ngadiman . (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
Lurah Garongan Ngadiman . (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

 

KULON PROGO – Usai ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli), Ngadiman juga akan segera dicopot dari lurah Garongan, Panjatan, Kulon progo. Bupati Kulon Progo telah menandatangani surat pemberhentian lurah, dan akan segera diterbitkan. 

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan melalui pesan singkatnya menyampaikan, surat penghentian lurah yang tersangkut kasus pungli telah ditandatangani, Senin (22/6).

Surat pemberhentian itu, akan segera diterbitkan pasca penandatanganan dan proses administrasi lain. "Hari ini sudah tanda tangan, kami memastikan sudah sesuai hukum yang berlaku," tulis Agung, melalui pesan singkat ke Radar Jogja, Senin (22/6).

Baca Juga: Jaga Listrik Tetap Menyala, Kisah Rejo Handoyo Teknisi PLTMH Kedungrong Kulon Progo

Pemberhentian sementara lurah telah sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku. Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala Desa atau Lurah dapat diberhentikan sementara oleh kepala daerah apabila ditetapkan tersangka dalam kasus tipikor.

Pembentukan surat pemberhentian sementara, didasarkan atas dokumen surat ketetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polres Kulon Progo. Sehingga, pemkab segera mengambil sikap atas dokumen tersebut.

Pemkab berharap oknum lurah yang tersangkut kasus tersebut, dapat melaksanakan ketetapan pemberhentian sementara. "Kami berharap ketetapan kepolisian dan pemberhentian dari pemkab dapat dilaksanakan sebaik mungkin," ungkapnya.

Baca Juga: SPMB Hari Pertama di SMPN 6 Jogja, Ortu Calon Siswa Masih Kebingungan karena Gaptek

Agung berharap, keputusan pemkab untuk memberhentikan oknum lurah dapat menjadi dasar atas tindakan hukum selanjutnya. Khususnya, kepolisian yang akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Pemkab nantinya akan bersikap netral dan berpedoman dengan undang-undang.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Arif Prastowo menjelaskan, pihaknya segera melaporkan hasil pemeriksaan lurah Garonga. Secara global, terdapat tiga jenis dugaan kasus yang menyangkut Lurah Garongan.

Yaitu, kasus pungutan liar, pengurusan sertifikat tanah, dan penghilangan aset. "Untuk gambaran saja, ada tiga jenis dugaan kasus yang menyangkut oknum lurah tersebut," tegasnya. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Lurah Garongan #ngadiman #Bupati Kulon Progo Agung Setyawan #tersangka #Pungli