Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Garongan Kulon Progo Lega Usai Lurahnya Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Pungli

Anom Bagaskoro • Jumat, 19 Juni 2026 | 15:11 WIB
KOMPAK: Warga Kalurahan Garongan memasang spanduk protes di sepanjang jalan menuju kantor kalurahan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
KOMPAK: Warga Kalurahan Garongan memasang spanduk protes di sepanjang jalan menuju kantor kalurahan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Warga Garongan merasa lega setelah polisi menetapkan Ngadiman sebagai tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli).

Sebagaimana yang selama ini mereka suarakan sebagai bentuk kritik dan keadilan atas tindakan oknum Lurah Garongan.

Selain merugikan banyak pihak, perilaku ini bukan menjadi contoh teladan bagi warganya.

Tidakan tersebut dapat mengarah pada praktik korupsi di tingkat desa yang sering kali dianggap lumrah.

Baca Juga: Sahroni Sarankan KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp 5 Triliun ke Presiden

Salah satu warga Wawan Nur Utomo mengaku lega saat mendengar kabar lurahnya menjadi tersangka.

Pasalnya, sudah banyak korban dari warga yang mengalami pungli saat mengurus beberapa dokumen di kalurahan.

Pelakunya ialah oknum lurah tersebut.

"Kami mengapresiasi kinerja Polri," ucap Wawan, Jumat (19/6/2026).

Wawan dan warga lainnya selama ini telah mengawal kasus pungli Lurah Garongan.

Sejak viral di media sosial, dirinya bersama warga lain menggelar beberapa dukungan.

Di antaranya, pemasangan spanduk kritik dan melakukan audiensi dengan pemerintah kabupaten.

Baca Juga: BRI Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun, Tegaskan Plafon hingga Rp100 Juta tanpa Agunan

Kedua upaya ini dilakukan untuk mendukung proses hukum oknum lurah.

Upaya ini juga mendapat dukungan dari warga yang pernah menjadi korban pungli.

Penetapan status tersangka, dianggapnya sebagai langkah pertama atas penegakan keadilan.

Mulai dari sini, warga akan mengawal segala proses hukum yang akan dijalani lurah.

Pengawalan proses hukum akan memastikan lurah mendapat hukuman setimpal.

Sehingga, warga akan mengawal hingga proses keluarnya putusan (inkrah).

Baca Juga: Evaluasi Internal, Malut United Akan Ganti Nama Menjadi Jateng United dan Bermarkas di Semarang, PSIS?

Beberapa warga nantinya juga akan mendukung prpses hukum yang nantinya berjalan.

Bahkan terdapat warga yang mengucap nazar.

Nazar tersebut berbunyi, jika lurah dipenjara setelah putusan pengadilan, maka warga akan melakukan jalan kaki dari Kalurahan Garongan ke Pengadilan Negeri Wates.

Sebagai warga, Wawan berharap proses hukum dilakukan secara profesional.

Khususnya kejaksaan dan pengadilan, agar menilai kasus pungli secara objektif.

Lantaran, korban dari pungli lurah cukup banyak dirasakan, walau minim bukti.

"Ini menjadi pelajaran kita semua, termasuk lurah," ungkapnya.

Baca Juga: Momen Bersejarah! Budayawan Butet Kartaredjasa Serahkan Lukisan Jalan Salib Punakawan kepada Paus Leo XIV di Vatikan

Wawan berharap, status tersangka lurahnya akan menjadi pembelajaran bagi semua.

Terutama penyelenggara negara, baik lurah hingga kepala daerah.

Ia berharap agar kejadian serupa tak terulanglagi.

Mengingat masyarakat kecil sepertinya yang menanggung kerugian.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi membenarkan telah naiknya status oknum lurah dari saksi menjadi tersangka.

Lurah Garongan berinisial N diketahui telah melakukan pungli yang mengarah pada tindak pidana korupsu.

"Hasil gelar perkara, sepakat menaikkan status dari saksi ke tersangka," ucapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Lurah Garongan Ngadiman #Warga Garongan #Tersangka Kasus Pungli #Kulon Progo #oknum