Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sudah Menjadi Tersangka, Pemkab Kulon Progo Segera Berproses Mengurus Pemberhentian Lurah Garongan

Anom Bagaskoro • Kamis, 18 Juni 2026 | 20:25 WIB
TUNJUK: Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menunjukkan draf pemberhentian sementara lurah Garongan. (Foto: Anom Bagaskoro/Radar Jogja)
TUNJUK: Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menunjukkan draf pemberhentian sementara lurah Garongan. (Foto: Anom Bagaskoro/Radar Jogja)

KULON PROGO - Ditetapkannya Lurah Garongan Ngadiman sebagai tersangka kasus pungli yang mengarah pada tindak pidana korupsi, membuat Pemkab Kulon Progo segera bergerak. Pemkab menindaklanjuti status tersangka untuk proses pemberhentian lurah.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKal Dalduk KB) Jazil Ambar Wasan mengaku pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Akan tetapi tahapan pemberhentian lurah segera dilakukan.

"Kami sedang mengirimkan surat ke Polres Kulon Progo," ucap Jazil saat dihubungi, Kamis (18/6/2026). Ia memastikan, pemberhentian lurah harus sesuai prosedur yang ada. Untuk memberhentikan lurah, ketetapan tersangka harus lengkap. Hal ini membuat pihaknya harus bersurat ke Polres Kulon Progo. Tujuannya mengakses surat resmi ketetapan tersangka.

Baca Juga: Cari Kayu Tak Kunjung Pulang, Warga Paliyan Ditemukan Meninggal Dunia di Luweng Sedalam 20 Meter

Surat ketetapan itu, nantinya akan menjadi dasar untuk pemberhentian. Untuk saat ini, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Lantaran fokus untuk pengurusan dokumen pemberhentian.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Prastowo menjelaskan, audit investigasi kasus dugaan pungli telah dilakukan. Audit investigasi telah mencapai tahap akhir berupa kesimpulan. "Kami tinggal menyusun kesimpulan, Jumat nanti kami laporkan ke bupati," ungkapnya.

Baca Juga: Pendataan Sensus Ekonomi di Bantul Dimulai, BPS Sebut Jumlah Usaha 2006-2016 Meningkat 38,15 Persen

Arif menjelaskan, audit investigasi dilakukan untuk mengumpulkan semua keterangan saksi. Selama 14 hari kerja, pihaknya telah memanggil saksi, mulai warga hingga pamong kalurahan. Dari beberapa keterangan itu, muncul dugaan tindak pidana selain pungli.

Dugaan lain, di antaranya terkait pengurusan sertifikat tanah hingga penghilangan aset desa. Tahapan investigasi berlanjut dengan klarifikasi lurah. Tahapan ini cukup memakan waktu sekitar dua hari. Lantaran, oknum lurah memberikan kesaksian berbeda-beda. (gas/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Jazil Ambar Wasan #DPMKal Dalduk KB #Kulon Progo #Garongan #Pungli