KULON PROGO - Polres Kulon Progo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penemuan mayat di Sungai Ngrowo, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kamis (18/6/2026).
Setidaknya ada 44 adegan diperagakan dalam aksi keji tersebut.
Selain pelaku, polisi juga menghadirkan saksi advokat, dan unsur Kejaksaan.
Rekonstruksi perkara digelar di kompleks Mapolres Kulon Progo.
Baca Juga: Modus Tipu Suplai Beras untuk Lapas Gunakan Giro Bodong, Oknum Direktur Didakwa Pasal Penipuan
"Ini untuk efisiensi waktu. Mengingat kejadian pembunuhan dilakukan di beberapa tempat, di antaranya Pasar Mangiran Bantul, hingga Sungai Ngrowo," terang Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi, Kamis (18/6/2026).
Rekonstruksi dari 44 adegan itu, pelaku, Bayudi, 28, sempat menelanjangi mayat korban perempuan DAA, 44, lalu dibawa ke TKP pembuangan dengan keronjot motor.
Kejadian pembunuhan dilatar belakangi masalah utang piutang.
Korban diketahui memiliki hutang senilai Rp 1,2 juta ke pelaku.
Pelaku sempat menagih hutang tersebut ke korban.
Baca Juga: UAJY Kukuhkan Prof. Imam Basuki Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Transportasi
Namun, korban tak segera mengembalikan uang tersebut.
Saat kejadian pembunuhan, pelaku sengaja memanggil korban ke kios daging ayam di Pasar Mangiran tempatnya bekerja.
Korban yang bekerja di kios laundry yang berdekatan lantas terpancing.
Dipengaruhi minuman keras dan jengkel dengan korban, pelaku melakukan pembunuhan di kios tersebut.
Dalam reka adegan, diketahui pelaku membenturkan kepala korban ke tembok dinding.
Tak sampai situ, korban yang tak bernyawa lantas ditelanjangi.
Tindakan ini dipengaruhi oleh minuman keras.
Baca Juga: Zlatko Dalic Soroti Ketidakmampuan Kroasia Mengatasi Bola Mati Dalam Kekalahan dari Inggris
Setelah menelanjangi korban, pelaku kemudian membungkus korban dengan karung plastik.
Dua karung plastik dan satu plastik ukuran besar digunakan untuk menutup tubuh korban
Kejadian itu dilakukan saat tengah hari, Jumat (24/4/2026) lalu.
Mayat korban lantas dimasukkan ke dalam keronjot motor milik pelaku.
Pelaku kemudian membuang mayat tersebut di Sungai Ngrowo, Kalurahan Ngentakrejo.
Pelaku juga sempat membuang pakaian, dan barang milik korban di beberapa titik yang berbeda.
Baca Juga: Lurah Garongan Kulon Progo Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli
"Tidak ada temuan fakta baru dari rekonstruksi ini," ungkapnya.
Iptu Subihan menjelaskan, rekonstruksi memperkuat tuntutan ke palaku.
Lantaran, adegan diperlihatkan dan menjadi gambaran bagi kejaksaan.
Pihaknya sendiri menjerat pelaku dengan Pasal 458 KUP dengan hukuman 15 tahun penjara. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva