Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sudah Tersangka, Pemkab Kulon Progo Segera Berproses Mengurus Pemberhentian Lurah Garongan

Anom Bagaskoro • Kamis, 18 Juni 2026 | 17:42 WIB
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKal Dalduk KB) Jazil Ambar Wasan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKal Dalduk KB) Jazil Ambar Wasan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo sigap menindaklanjuti dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang menjerat Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan, Ngadiman.

Proses pemberhentian lurah segera disiapkan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKal Dalduk KB) Jazil Ambar Wasan menyampaikan tahapan pemberhentian lurah akan segera dilakukan.

Kendati begitu, ia belum bisa menjelaskan, terkait pemberhentian Ngadiman.

Baca Juga: UAJY Kukuhkan Prof. Imam Basuki Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Transportasi

"Kami belum bisa berkomentar, kami sedang mengirimkan surat ke Polres Kulon Progo," ucap Jazil, saat dihubungi Radar Jogja, Kamis (18/6/2026).

Jazil memastikan, pemberhentian lurah harus sesuai prosedur yang ada.

Untuk memberhentikan lurah, ketetapan tersangka harus lengkap.

Hal ini membuat pihaknya harus bersurat ke Polres Kulon Progo. Tujuannya mengakses surat resmi ketetapan tersangka.

Surat ketetapan itu, nantinya akan menjadi dasar untuk pemberhentian.

Untuk saat ini, pihaknya belum bisa berkomentar banyak.

Lantaran, memfokuskan untuk pengurusan dokumen pemberhentian.

Baca Juga: Zlatko Dalic Soroti Ketidakmampuan Kroasia Mengatasi Bola Mati Dalam Kekalahan dari Inggris

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Prastowo menjelaskan, audit investigasi kasus dugaan pungli telah dilakukan.

Audit investigasi telah mencapai tahap akhir berupa kesimpulan.

"Kami tinggal menyusun kesimpulan, Jumat nanti kami laporkan ke bupati," ungkapnya.

Arif menjelaskan, audit investigasi dilakukan untuk mengumpulkan semua keterangan saksi.

Selama 14 hari kerja, pihaknya telah memanggil saksi, mulai dari warga hingga pamong kalurahan.

Baca Juga: Zlatko Dalic Soroti Ketidakmampuan Kroasia Mengatasi Bola Mati Dalam Kekalahan dari Inggris

Dari beberapa keterangan itu, muncul dugaan tindak pidana selain pungli.

Dugaan lain, diantaranya terkait pengurusan sertifikat tanah hingga penghilangan aset desa.

Tahapan investigasi berlanjut dengan klarifikasi lurah.

Tahapan ini cukup memakan waktu sekitar dua hari.

Lantaran, oknum lurah memberikan kesaksian berbeda-beda. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Lurah Garongan #Lurah Garongan Ngadiman #polres kulon progo #tersangka #Pemkab Kulon Progo