KULON PROGO - Nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan Galur segera menghadapi babak baru. Mereka kini bersiap menjalani proses hukum perdata untuk memperoleh hak-hak nasabah yang selama ini diselewengkan pengelola BUKP. Hal ini sesuai usulan Gubernur DIY Hamengkubuwono X.
Pendamping Nasabah BUKP Wates Nasib Wardoyo menjelaskan, perkembangan kasus dugaan korupsi BUKP Galur dan Wates telah terlihat. Pasalnya, tersangka kasus hilangnya uang tabungan dan deposito nasabah telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo.
Kini kasus BUKP Galur telah masuk masa persidangan, sedangkan BUKP Wates belum diketahui kejelasannya. "Nasabah juga akan melakukan gugatan perdata," ucap Nasib, Selasa (16/6).
Baca Juga: Modus Kredit Palsu 10 Tahun, Tiga Pengurus BUKP Tempel Jadi Tersangka Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar
Nasib menjelaskan, nasabah juga mengambil jalur gugatan perdata. Hal ini didasari arahan HB X. Arahan gugatan perdata itu muncul setelah warga bertemu dalam audiensi dan bertemu langsung dengan gubernur.
Gubernur itu justru meminta agar warga melayangkan gugatan perdata ke Pemprov DIJ. Langkan gugatan itu akan membuka peluang bagi nasabah BUKP untuk memperoleh uang mereka kembali. Gugatan perdata yang dilayangkan ke pengadilan akan diproses sesuai alurnya.
Hasil dari pengadilan akan menjadi dasar Pemprov DIY mengeluarkan anggaran untuk penggantian kerugian masyarakat. "HB X secara gamblang memberikan arahan itu, aku gugaten perdata," ungkapnya menirukan pernyataan Gubernur HB X.
Baca Juga: Polresta Sleman Monitor Kericuhan di GIK UGM, Sebut Tak Ada Mahasiswa yang Diamankan
Atas arahan HB X itu, nasabah BUKP Galur dan Wates segera melayangkan gugatan. Gugatan akan mengatasnamakan Paguyuban Nasabah BUKP Galur dan Wates. Saat ini, pihaknya masih berusaha mengumpulkan data-data pendukung untuk melayangkan gugatan.
Data tersebut juga akan mengarahkan beberapa tergugat lain, selain Pemprov DIY. Di samping itu nasabah bakal menggandeng sejumlah pengacara untuk pendampingan selama proses pengadilan perdata nanti. (gas/laz/zl)
Editor : Herpri Kartun