Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ikuti Arahan HB X, Nasabah BUKP Galur dan BUKP Wates Bakal Layangkan Gugatan Perdata

Anom Bagaskoro • Selasa, 16 Juni 2026 | 16:29 WIB
DEMO: Nasabah BUKP Galur dan Wates meluapkan emosinya dengan demontrasi di depan kantor BUKP. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
DEMO: Nasabah BUKP Galur dan Wates meluapkan emosinya dengan demontrasi di depan kantor BUKP. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan Galur segera menghadapi babak baru.

Mereka bersiap menjalani proses hukum perdata untuk memperoleh hak-hak nasabah yang selama ini diselewengkan pengelola BUKP. 

Pendamping Nasabah BUKP Wates Nasib Wardoyo mengatakan, kasus ini mulai tercium sejak aduan para nasabah ditindaklanjuti pihak berwajib.

Sejumlah nasabah kehilangan uang tabungan dan deposito.

Baca Juga: Regrouping 26 Sekolah Dasar Kulon Progo Dipastikan Berlaku Pada Tahun Ajaran Baru 2026/2027

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan kasusnya telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo. 

Dugaan penyelewengan do BUKP Galur telah masuk masa persidangan, sedangkan BUKP Wates belum diketahui kejelasannya.

"Nasabah juga akan melakukan gugatan perdata," ucap Nasib, Selasa (16/6/2026).

Nasib menjelaskan, nasabah juga mengambil jalur gugatan perdata.

Hal ini didasari arahan HB X. Arahan gugatan perdata itu muncul setelah warga bertemu dalam audiensi dan bertemu langsung dengan HB X.

Gubernur DIY itu justru meminta agar warga melayangkan gugatan perdata ke Pemprov DIY.

Langkan gugatan tersebut akan membuka peluang bagi nasabah BUKP untuk memperoleh uang mereka kembali.

Baca Juga: Polresta Sleman Monitor Kericuhan di GIK UGM, Tak Ada Mahasiswa yang Diamankan 

Gugatan perdata yang dilayangka ke pengadilan akan diproses sesuai alurnya.

Hasil dari pengadilan akan menjadi dasar Pemprov DIY mengeluarkan anggaran untuk penggantian kerugian masyarakat.

"HB X secara gamblang memberikan arahan itu, Aku Gugaten Perdata," ungkapnya.

Atas arahan HB X itu, nasabah BUKP Galur dan Wates segera melayangkan gugatan. Gugatan akan mengatasnamakan Paguyuban Nasabah BUKP Galur dan Wates.

Saat ini, pihaknya masih berusaha mengumpulkan data-data pendukung untuk melayangkan gugatan.

Data tersebut juga akan mengarahkan beberapa tergugat lain selain Pemprov DIY. 

Di samping itu, nasabah bakal menggandeng sejumlah pengacara untuk pendampingan selama proses pengadilan perdata nanti. (gas)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#BUKP Wates #gugatan perdata #HB X #Kejari Kulon Progo #BUKP Galur