KULON PROGO - Beberapa satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Bumi Binangun dipastikan mengalami penutupan sementara atau suspend. Lantaran, ditemukan SPPG belum memnuhi beberapa persyaratan, paling mencolok pemenuhan fasilitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kulon Progo Ridwan Usman menjelaskan, pihaknya mendapat kabar terkait suspend aktivitas SPPG dalam pelayanan program makan bergizi gratis (MBG). Kabar diberhentikan sementara SPPG berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN) melalui kordinator wilayah.
"Dari laporan yang kami terima ada delapan SPPG yang diberhentikan sementara," ucap Ridwan, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Senin (15/6).
Ridwan mengungkapkan, pihaknya tak menerima detil dapur MBG yang diliburkan. Lantaran, data tersebut tak masuk dalam pelaporan BGN ke pemerintah daerah. Pemkab Kulon Progo hanya mendapat data jumlah SPPG yang diliburkan.
Jumlah SPPG di Kulon Progo ditargetkan mencapai 56 titik. Untuk saat ini, baru 51 titik yang berstatus aktif. Namun, kebijakan suspend untuk 8 SPPG membuat jumlah dapur MBG yang beroperasi sejumlah 43 titik.
Baca Juga: Jelang Libur Sekolah, Pemkab Gencarkan Sosialisasi Cegah Kenakalan Remaja
Diliburkannya dapur MBG bertujuan untuk pembenahan internal SPPG. Lantaran, delapan SPPG tak memenuhi standar IPAL. BGN sendiri memiliki standar IPAL yang memastikan higienitas makanan hingga pencegahan kasus pencemaran lingkungan.
Apabila SPPG telah memperbaiki IPAL, maka aktivitas pelayanan MBG dapat kembali berjalan normal.
"Suspend sifatnya sementara, bisa saja hari ini sudah ada yang beroperasi kembali," ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan suspen SPPG tidak berkaitan dengan isu pembayaran. Liburnya dapur MBG di Bumi Binangun dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan. Pihaknya turut mendukung langka perbaikan, dengan pendampingan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan dan Pengendalian DLH Kulon Progo Agus Setiawan menjelaskan, tak ada pengawasan khusus pada SPPG. Pengawasan dalam rangka pengendalian lingkungan dilakukan khusus unit usaha.
"Kalau pengawasan khusus tidak ada, tapi pengawasan rutin SPPG sebagai unit usaha memang ada," ucap Agus.
Agus menjelaskan, DLH tak campur tangan atas penghentian sementara SPPG, gegera standar IPAL. Lantaran, pengawas DLH berfokus pada dampak lingkungan dari sebuah unit usaha. IPAL hanya sebagian kecil dari indikator yang diawasi.
Baca Juga: Prediksi Skor Belgia vs Mesir Piala Dunia 2026 Selasa 16 Juni Kick Off 02.00 WIB, Siapa Pemenangnya?
Laporan pengawasan DLH juga tak disebarluaskan. Lantaran, fungsi DLH berupa pembinaan. Sehingga, pihaknya hanya memberikan evaluasi ke pengelola SPPG, dan tak melaporkan ke BGN. (gas)
Editor : Bahana.