KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo telah memastikan kecukupan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang diinstruksikan pemerintah pusat. Di balik itu, pemkab berharap agar pemerintah pusat juga memberikan insentif ke daerah yang telah memenuhi LP2B.
Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menjelaskan, pemenuhan LP2B di Bumi Binangun telah terlaksana. Kebijakan LP2B berasal dari instruksi pemerintah pusat. Pemerintah daerah diminta menyediakan kuota wajib 87 persen lahan baku sawah (LBS) yang dirubah menjadi LP2B.
"Kulon Progo ditargetkan memiliki 11 ribu hektare LBS yang berubah menjadi LP2B," ucapnya, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: PSS Sleman Sayangkan Penghapusan Regulasi Pemain Muda U-22 di Super League Musim 2026/2027
Jumlah luasan LBS telah ditentukan sesuai wilayah per provinsi. Dalam hal ini, DIY ditargetkan memiliki 66 ribu hektare LBS yang dibagi pada lima kabupaten kota. Pemkab Kulon Progo dianggap telah berhasil menyediakan luasan LBS dan LP2B yang cukup.
Bahkan lebih jauh dari itu, pemkab mengantongi 16 ribu hektare LBS. Lima ribu hektare LBS digunakan sebagai cadangan, apabila terjadi pembangunan masih yang menyebabkan alih fungsi lahan.
Kendati begitu, diharapkan ada timbal balik atas pemenuhan itu. Lantaran, LP2B di Bumi Binangun berasal dari lahan sawah milik masyarakat. Alhasil, potensi alih fungsi lahan akibat pembangunan oleh masyarakat dapat terjadi sewaktu-waktu.
"Kami berharap ada insentif baik fiskal atau program dari pusat," ungkapnya.
Adapun insentif fiskal yang diharapkan pemerintah daerah dimaksudkan untuk menahan laju alih fungsi lahan. Caranya, pemerintah daerah dapat meringankan pajak bumi bangunan (PBB) pada lahan masyarakat yang masuk LP2B. Cara ini, dinilai efektif dalam menekan laju alih fungsi. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita