Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perda KTR Melunak, Pemkab Kulon Progo Gandeng Sponsor Rokok Untuk Acara Hiburan

Anom Bagaskoro • Jumat, 5 Juni 2026 | 15:41 WIB
Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Revisi Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 berujung melunaknya sikap pemkab terhadap sponsor rokok. 

Hal ini dapat dilihat pada sikap pemkab yang menggandeng sponsor rokok sebagai promotor tunggal dalam acara hiburan bertajuk Kulon Progo Fair.

Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menyebut, sponsorship rokok untuk membiayai kegiatan hiburan sebagai gebrakan pemkab.

Lantaran, selama 12 tahun Bumi Binangun minim kegiatan hiburan yang kebanyakan bertumpu pada sponsor rokok.

Baca Juga: 9 SD di Gunungkidul Bakal Digabung, Ada Sekolah yang Total Siswanya Hanya 25 Anak

"Ini jadi pertama kali sejak adanya perda KTR tahun 2014," ucap Ambar, Jumat (5/6/2026).

Ambar menjelaskan, Perda KTR telah mendapat revisi dan berganti menjadi Perda Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan baru ini, membuka peluang sponsorship rokok dan investasi tembakau di Bumi Binangun.

Perda KTR yang kini telah melunak dapat dilihat dengan banyaknya media iklan rokok di Jalan Nasional hingga Jalan Protokol Kabupaten.

Media iklan ini dikenai pajak reklame yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD)

Selain itu, sponsor rokok turut membiayai kegiatan hiburan.

Di tahun ini, kegiatan mulai terlihat pada Kulon Progo Fair yang diadakan Sabtu (6/6/2026) mendatang.

Baca Juga: Angka Pengangguran hanya Dua Persen, Kulon Progo Dapat Penghargaan dan Insentif Fiskal Rp 3 Miliar dari Pusat

Salah satu merk rokok menjadi sponsor utama dalam kegiatan itu.

"Kegiatan nanti juga jadi momentum menarik investasi," ungkapnya.

Ambar berharap, setelah kegiatan dilaksanakan muncul investasi besar ke Kulon Progo.

Investasi meliputi sponsor di media iklan reklame.

Termasuk investasi pembangunan pabrik rokok yang dapat menyerap tenaga lokal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Kulon Progo menyampaikan, pihaknya belum menargetkan perolehan pendapatan atas pajak hiburan karena acara tidak berbayar.

Di samping itu, Dinpar berusaha agar investor lain dapat datang kembali ke Kulon Progo.

"Fokus kami agar investasi datang kesini, jadi kami berusaha agar membuat investor betah," ungkapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Sponsor Rokok #Kulon Progo Fair #Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 #Pemkab Kulon Progo #perda ktr