KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo kembali merombak aturan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk PNS lingkup pemkab.
Pembagian komponen pembayaran TPP meliputi produktivitas kerja sebesar 60% dan disiplin kerja sebesar 40%.
Pada proporsi kriteria TPP, 45% berdasarkan beban kerja dan 55% berdasarkan prestasi kerja.
Serta, proporsi penilaian produktivitas, 60% berdasarkan kinerja individu dan 40% berdasarkan kinerja perangkat daerah.
Baca Juga: Ollie Watkins Ungkap Absennya Dia dari Pemusatan Latihan Timnas Inggris Bulan Maret Adalah Berkah
Aturan baru ini, mempertimbangkan prestasi kerja hingga pengelolaan media sosial OPD sebagai bagian dari penilaian.
Pantauan Radar Jogja, dirombaknya aturan ini didasari terbitnya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2026.
Regulasi ini, menunjukkan penambahan kriteria prestasi kerja sebagai alat penilaian.
Lantaran, di peraturan sebelumnya hanya ada tiga kriteria, diantaranya kriteria beban kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.
Keempat kriteria ini akan menentukan layak tidaknya PNS menerima TPP.
Selain penambahan kriteria, komponen penilaian produktivitas kinerja yang menyumbang 60 persen turut dirubah.
Perubahan paling mencolok ada pada kinerja perangkat daerah.
Baca Juga: Dua Pemuda Asal Sanden Bantul Nekat Mencuri Alat Pertanian di 10 Lokasi Pesisir Pantai Kulon Progo
Lantaran, penilaian pada perangkat daerah di segmen smartcity mengalami perubahan.
Terdapat pengurangan komponen aplikasi yang tertuang di peraturan lama. Namun terdapat penambahan segmen media sosial.
Agar OPD memiliki nilai kinerja maksimal, OPD diharap rajin mengunggah di media sosial.
Menanggapi aturan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto menolak ungkapan perubahan kebijakan pemberian TPP.
Lantaran, menurutnya tak ada perubahan satupun pada pemberian TPP. Aturan baru dinilai hampir sama dengan aturan sebelumnya.
"Tidak ada perubahan sama sekali, aturan baru hanya mengkompilasi aturan terdahulu," ucap Sudarmanto, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Nova Arianto Tak Ingin Timnas Indonesia Pandang Remeh Timor Leste di Piala AFF U19
Sudarmanto menjelaskan, aturan tak ada perubahan.
Bahkan dari sisi komponen penilaian kedisiplinan tak ada perubahan.
Komponen kedisiplinan merupakan angka untuk mengukur besaran TPP yang diterima.
Beberapa aspek seperti keterlambatan ASN akan dapat mengurangi penerimaan TPP. (gas)