Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Selain Pungli, Lurah Garongan Kulon Progo Diduga Menggelapkan Aset Desa, Pohon Jati Hingga Laptop Jadi Sasaran

Anom Bagaskoro • Senin, 1 Juni 2026 | 15:52 WIB
Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

 

KULON PROGO - Kasus pungutan liar (pungli) Lurah Garongan Ngadiman mulai membuka tabir lain.

Pasalnya, mencuat dugaan penggelapan aset kepemilikan kalurahan.

Di antaranya, penggelapan pohon jati di tanah kas desa hingga laptop inventaris pemkal.

Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Prastowo membeberkan dugaan kasus penggelapan menyusul terbongkarnya kasus pungli dengan korban warga Kalurahan Garongan.

Baca Juga: Dugaan Kasus Pungli Lurah Garongan Naik Penyidikan, Bupati Kulon Progo Siapkan Draf Surat Penonaktifan Jabatan Lurah

Setelah melakukan pendalaman kasus itu, pihaknya justru mendapat fakta dugaan penggelapan.

"Dugaannya peniadaan aset berupa laptop, kendaraan dinas berupa sepeda motor, hingga pohon," ucap Aris, Senin (1/6/2026).

Arif menjelaskan, dugaan tersebut berawal dari berbagai sumber yang mengarah ke fakta tindakan.

Akan tetapi, pihaknya masih memerlukan penyelidikan mendalam atas dugaan tersebut.

Langkahnya dengan melalui tahapan audit investigasi.

Baca Juga: Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Matchday Bulan Juni, Tanpa Thom Haye dan Kapten Jay Idzes

Berdasarkan informasi sementara, Lurah garongan diduga menjual atau gadai laptop inventaris pemerintah kalurahan.

Laptop tersebut sejatinya digunakan untuk operasional kalurahan dan tercatat sebagai aset desa.

Termasuk tindakan gadai sepeda motor.

Tindakan tersebut menyalahi regulasi yang melarang penggunaan aset daerah untuk keperluan pribadi atau pemindahan kepemilikan.

 Terdapat juga tindakan menebang dan menjual pohon yang tumbuh di tanah kas desa secara sepihak.

Baca Juga: IFAB Umumkan VAR Akan Memiliki Wewenang Baru di Piala Dunia untuk Pelanggaran Yang Dilakukan Sebelum Dimainkan dalam Situasi Bola Mati

Kendati menemukan fakta dugaan penggelapan, pihaknya mengupayakan penanganan bertahap.

Saat ini, Irda masih mendalami kasus pungli.

Lantaran, praktek pungli di Kalurahan Garongan mulai memperlihatkan beragam modus.

Mulai dari pungli surat pengantar nikah, hingga pengurusan sertifikat tanah.

"Kami masih pendalaman apakah ada unsur penyalahgunaan kekuasaan," ungkapnya.

Baca Juga: Menteri Olahraga Afrika Selatan: Penerbangan Bafana Bafana untuk Piala Dunia Tertunda Karena Masalah Visa

Arif menjelaskan, tahapan saat ini masih di audit investigasi.

Muncul beragam modus pungli yang satu per satu akan segera ditangani.

Paling kuat berupa pungli untuk memperlancar terbitnya surat pengantar nikah.

Lantaran, Irda telah mengantongi sejumlah bukti termasuk kwitansi penerimaan uang.

Audit investigasi juga telah memperkuat dugaan pungli dengan masuknya beberapa keterangan saksi.

Terdapat 10 saksi yang ditarik keterangan mulai dari perangkat kalurahan hingga masyarakat.

Baca Juga: Aurelien Tchouameni Klaim Pertengkaran dengan Federico Valverde Terlalu Dibesar-besarkan Karena Bermain untuk Real Madrid

 

Instansinya memastikan hasil audit investigasi akan terlihat pekan depan.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi menjelaskan, kasus dugaan pungli lurah telah mencapai tahap penyidikan. Sedangkan status oknum lurah masih sebagai saksi.

"Kami mengupayakan percepatan kasus ini," ungkapnya. (gas) 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Lurah Garongan #Menggelapkan Aset Desa #Inspektorat Daerah Kulon Progo #Kulon Progo #Pungli