KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menindaklanjuti dugaan kasus pungli Lurah Garongan, Ngadiman yang kini telah naik statusnya menjadi penyidikan.
Surat penonaktifkan segera dilayangkan terhadap oknum tersebut.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyebut, draf surat telah dibuat.
Baca Juga: Live Malam ini, Berikut Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U19 2026
Penanganan kasus juga dilakukan mulai dari kalurahan hingga Kecamatan Panjatan.
Melalui Inspektorat Daerah, pemkab telah melakukan audit investigasi untuik menelusur tindakan pungli.
"Irda telah bergerak dan mencapai tahap audit investigasi, termasuk kami berkomunikasi dengan Polres Kulon Progo," ucap Agung, saat konferensi pers, Senin (1/6/2026).
Agung menjelaskan, kasus dugaan pungli lurah sama-sama telah ditangani baik dari pemkab atau Polres.
Komunikasi terakhir dengan Polres Kulon Progo, kasus tersebut telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Matchday Bulan Juni, Lawan Oman dan Mozambik
Kenaikan tahapan ini belum mengubah status hukum oknum lurah menjadi pelaku, karena masih berstatus saksi.
Tahapan penyidikan iniakan diperkuat kembali dengan dua sampai tiga gelar perkara.
Pelaku akan segera ditetapkan setelah sejumlah proses tersebut dilalui.
Kendati telah mencapai tahap penyidikan, pemkab belum bisa menonaktifan atau memberhentikan sementara oknum lurah tersebut.
Lantaran, belum ada kejelasan status hukum yang dapat menjadi cantolan dasar hukum penonaktifan.
Baca Juga: Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Matchday Bulan Juni, Tanpa Thom Haye dan Kapten Jay Idzes
Oknum lurah baru bisa dinonaktifkan setelah kepolisian menetapkan sebagai tersangka.
Kendati masih menunggu penetapan status, pemkab telah bersiap atas potensi oknum lurah menjadi tersangka.
Pemkab Kulon Progo telah menyiapkan draft surat penonaktifan lurah.
Draft surat itu menunjukkan posisi pemkab yang mendukung dan mempercepat penanganan kasus.
"Harus berdasarkan ketetapan hukum, namun draft keputusan penonaktifan telah kami siapkan, saat status tersangka ada tinggal ditandatangani dan diterbitkan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulon Progo Fita Maharani menyampaikan, mekanisme sanksi dan pemberhentian lurah telah diatur secara rinci di Pasal 88 Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020.
Berdasarkan regulasi itu, Bupati memiliki wewenang memberhentikan sementara lurah yang ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan sebagai terdakwa dalam tindak pidana yang diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun.
"Sikap bupati sudah tepat, kami tetap menunggu proses dari kepolisian terkait penetapan status tersangka," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva