Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Empat OPD Jabat Pimpinan Tinggi Pratama Lebih dari Lima Tahun, DPRD Kulon Progo: Bukan Jabatan Seumur Hidup!

Anom Bagaskoro • Jumat, 29 Mei 2026 | 13:56 WIB
PELANTIKAN: JPTP yang dilantik 2025 lalu menngucapkan sumpah jabatan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
PELANTIKAN: JPTP yang dilantik 2025 lalu menngucapkan sumpah jabatan. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

 

KULON PROGO - Masa jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menjadi sorotan.

Pasalnya ditemukan sejumlah OPD menjabat lebih lebih dari lima tahun.

Padahal ketetapan regulasi dalam undang-undang, masa jabatan maksimal lima tahun.

Baca Juga: Trailer Terakhir Film Steven Spielberg 'Disclosure Day' Dirilis, Siap Tayang 12 Juni 2026

Tentunya hal ini bertentangan dengan regulasi tersebut.

"Merujuk Pasal 133 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diamanatkan tetap mengikat oleh Ketentuan Penutup UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, jabatan Kepala OPD dibatasi paling lama 5 tahun dan kelanjutannya wajib melalui evaluasi," terang Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin, Jumat (29/5/2026).

Ada empat kepala OPD yang menjabat lebih dari lima tahun.

Antara lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudarmanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kulon Progo Jazil Ambar Was'an, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aspiyah, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Agung Kurniawan.

Baca Juga: Kerbau Albino 'Donald Trump' Selamat dari Kurban Idul Adha di Bangladesh, Kini Jadi Bintang Kebun Binatang Nasional Dhaka

Idealnya mereka telah dievaluasi atau dimutasi ke OPD lain.

Namun hingga kini, transparansi hingga tindakan tersebut belum terlihat.

"Jabatan kepala OPD bukan seumur hidup, jadi harus melihat aturan yang ada," celetuk Aris, Jumat (29/5/2026).

Mestinya, kata dia, pemkab segera mengevaluasi JPTP dan segera menetapkan tindakan sesegera mungkin.

Hasil evaluasi menjadi penentu untuk memindah (mutasi) atau memperpanjang jabatan.

Baca Juga: Puluhan Orang Tua Jemput Santriwati di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Was-was Kasus Pelecehan Seksual Pengasuh Terbongkar

Aris melihat, pemkab tak segera melakukan mutasi atau sikap memperpanjang jabatan.

Bahkan transparansi proses evaluasi jabatan tak bisa diakses oleh publik.

Padahal publik berhak mendapat informasi perihal, setiap tahapan evaluasi, mutasi atau perpanjangan jabatan.

"Justru kami mendorongnya keterbukaan, jangan sampai publik menebak-nebak," ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Lantik Tersangka Penabrak Siswa SD Jadi Staf Ahli, Ironi Transparansi dan Pelayanan Publik?

Aris juga menyoroti pentingnya rotasi dan evaluasi bagi JPTP.

JPTP yang terlalu lama menjabat di satu OPD berpotensi mengurangi inovasi.

Padahal dalam organisasi jabatan tertinggi memberikan dorongan untuk berinovasi pasca menjabat. 

Pihaknya berharap agar pemkab segera melakukan penataan JPTP.

 Sekaligus memberikan transparansi proses tahapan evaluasi dan mutasi.

Tujuannya, mencegah munculnya presepsi jabatan khusus. (gas)



Editor : Meitika Candra Lantiva
#regulasi #OPD #jabatan #DPRD Kulon Progo #pimpinan tinggi pratama