KULON PROGO - Dugaan kasus pungutan liar (pungli) Lurah Garongan Ngadiman mencapai babak baru.
Polres Kulon Progo resmi menaikkan tahapan ke proses penyidikan.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi menjelaskan, proses ungkap kasus pungli lurah terus berjalan.
Baca Juga: Penemuan Mayat di Kali Ngrowo Ngentakrejo Kulon Progo Terbongkar, Pelaku Bunuh Korban Gegara Hutang
Penyelidikan terus dilakukan dengan mengumpulkan dokumen barang bukti, dan pengumpulan keterangan saksi.
"Kami menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Iptu Subihan, saat ditemui di Mapolres Kulon Progo, Kamis (28/5/2026).
Iptu Subihan menyampaikan, peningkatan status dilakukan usai gelar perkara di Ditreskrimsus Polda DIY.
Gelar perkara menguatkan bukti sebelumnya yang dikantongi Polres Kulon Progo.
Bukti utama berupa kwitansi dengan stempel cap kalurahan yang dilampirkan korban saat melapor.
Kedua, polisi menemukan bukti rekening koran dengan catatan transaksi yang diduga pungli.
Kendati telah mengumpulkan bukti, pelaku masih belum dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Lantaran, kepolisian masih memerlukan data dari tahapan penyidikan.
"Statusnya masih saksi setelah pemeriksaan akan segera dinaikkan," ucapnya.
Polisi berupaya percepatan penanganan kasus, kini sedang fokus pada pemeriksaan ulang dengan melibatkan saksi dan ahli.
Pasca pemeriksaan, polisi segera menyita barang bukti dan menaikkan status ke level penyidikan.
Dalam pengembangan kasus, sdtemukan dugaan pungli dengan modus berbeda.
Baca Juga: Tak Mau Rugi!!! Chelsea Patok Harga Tinggi Enzo Fernandez Yang Ingin Tinggalkan Tim
Hal ini dilatarbelakangi hasil audiensi dengan masyarakat.
Terdapat dugaan pungli untuk surat nikah, turun waris, hingga pembuatan sertifikat tanah.
Polres Kulon Progo hendak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada kasus tersebut.
Terutama pada pasal 12E yang mengarahkan pada unsur pemerasan oleh penyelenggara negara.
Hal ini akan diperkuat dengan beberapa bukti yang telah terkumpul. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva