KULON PROGO - Misteri penemuan mayat wanita, DA, 44 di Sungai Ngrowo, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah akhirnya terbongkar.
Penyebabnya bukan kematian biasa tetapi kasus pembunuhan.
Pelakunya, Bayudi, 28, pria asal Lendah.
Pembunuhan bermotif masalah hutang yang tak kunjung dibayar.
Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat menjelaskan, kronologi penemuan mayat yang awalnya tanpa identitas di Kali Ngrowo, pada Jumat (24/4/2026) lalu.
Baca Juga: Gas Metana Bocor, 40 Titik Api Muncul di Sebuah Rumah Warga Kasuran Sleman
Mayat itu kemudian dievakuasi dan mendapat pemeriksaan di RSUD Wates.
Hasil pemeriksaan menunjukkan luka lebam pada tubuh mayat dan termasuk kejanggalan lainnya.
"Kami kemudian mencari identitas korban yang ternyata beridentitas DA, asal Kapanewon Galur," ucap AKBP Ridho, saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (28/5).
Polres Kulon Progo lantas menemukan identitas korban dan segera menghubungi keluarga.
Keluarga yang mendengar kabar itu tak terima dan melaporkan kejadian dugaan pembunuhan ke kepolisian.
Polres Kulon Progo langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan,
Polres Kulon Progo bersama Jatanras Polda DIY melakukan penyelidikan, menarik keterangan saksi, dan olah TKP.
Dari hasil penyelidikan, beberapa barang bukti akhirnya ditemukan. Mulai dari pakaian, barang-barang, dan kendaraan korban telah diamankan.
Dari beragam bukti yang ada, kepolisian berhasil mengantongi terduga pelaku.
Pelaku berhasil diringkus kepolisian pada Selasa (26/5/2026) di kediamannya.
Pelaku kemudian di interogasi dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Tak Mau Rugi!!! Chelsea Patok Harga Tinggi Enzo Fernandez Yang Ingin Tinggalkan Tim
Pelaku mengaku nekat membunuh korban, karena dipicu masalah utang.
Korban memiliki hutang sebesar Rp 1,2 juta, saat ditagih pelaku korban justru tak mau membayar.
Alhasil, pelaku kalap dan membunuh sosok perempuan itu.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi menjelaskan, duduk perkara masalah hutang piutang antara pelaku dan korban.
Pelaku merupakan karyawan depot daging ayam di Pasar Mangiran, Bantul.
Sedangkan, korban merupakan karyawan laundry yang kiosnya tak jauh dari tempat jualan pelaku.
"Keduanya saling kenal, karena tempat bekerja mereka berdekatan," ungkapnya.
Hubungan saling kenal lantas membuat korban berani meminjam uang ke pelaku.
Total uang pinjaman mencapai Rp 1,2 juta yang diberikan selama tiga bulan terakhir.
Pelaku tidak menggunakan uang pribadinya, melainkan uang toko.
Beberapa kali pelaku mencoba menagih hutang ke korban, namun tak dibayarkan.
Pada Jumat (24/4/2026), korban mendatangi kios milik pelaku dan hendak meminjam uang kembali.
Timbulah cekcok antara pelaku dan korban.
Lantaran, pelaku hendak menagih hutang terdahulu, tetapi korban tak mau mengembalikan.
Pelaku yang telah terpengaruh miras dan obat terlarang terpicu emosinya dan melakukan aksi pembunuhan.
Korban diketahui mengalami pemukulan, pembantingan, serta dipatahkan lehernya.
Baca Juga: Neymar Absen dari Kamp Pelatihan Pertama Brasil untuk Piala Dunia 2026, Ini Alasannya
Aksi itu, tak diketahui oleh warga sekitar kios ayam.
Namun, polisi berhasil menemukan bercak darah di dinding kios yang menjadi dasar pembuktian.
Jasad korban lantas dibawa menggunakan bronjong yang kerap digunakan pelaku untuk membawa dagangan.
Jasad sengaja ditutupi dengan karung agar tak terlihat. Sesampainya di lokasi pembuangan, pelaku membuang jasad ke Kali Ngrowo.
Atas kejadian itu, pelaku dikenai Pasal 458 KUHP subsider Pasal 466 KUHP dengan hukuman penjara masing-masing 15 tahun dan tujuh tahun.
Kepolisian berharap agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran semua.
Masyarakat juga diminta tak sgean memanfaatkan layanan call center 110 apabila mendapati tindak pidana. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva