KULON PROGO - Warga Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates akhirnya bisa bernafas lega.
Pengadaan tanah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang sempat tertunda akhirnya berlanjut.
Sosialisasi penyusunan dokumen oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta (DPUP ESDM DIY), Senin (25/5/2026).
Walau muncul kepastian, warga memiliki tuntutan ganti rugi psikis akibat enam tahun tertunda.
Baca Juga: Guna Pastikan Keberhasilan Program Pemkot Jogja, DPRD Kota Jogja Segera Lakukan Cek Fakta
Salah satu warga terdampak, Wahyu Dwiyogo menyampaikan, rasa syukurnya.
Lantaran, telah lama pengadaan tanah JJLS di Karangwuni tertunda.
Termasuk berulang kali menjalani audiensi ke pemkab hingga pemerintah pusat.
Kabar kelanjutan pengadaan tanah diharapkan dapat berjalan sesegera mungkin dan berjalan dengan baik.
"Kami tadi sudah menyampaikan, kami meminta ganti rugi non fisik akibat penundaan selama enam tahun," ucap Wahyu, saat ditemui Radar Jogja usai sosialisasi di Balai Kalurahan Karangwuni, Senin (25/5/2026).
Baca Juga: Pilar Kokoh PSM Makassar, Yuran Fernandes Dirumorkan Menjadi Penggawa Anyar Persebaya Surabaya
Wahyu menjelaskan, perhitungan ganti rugi nantinya harus mempertimbangkan beberapa faktor.
Paling utama akibat penundaan tahap ganti rugi yang dilakukan DPUPESDM secara sepihak.
Penundaan harus dihitung sebagai kerugian psikis dan harus diuangkan.
Tuntutan itu dinilai cukup wajar, mengingat banyak masyarakat yang meminjam bank hingga lahannya tak produktif lagi.
Wahyu mencontohkan, tiga bidang tanah miliknya terdampak JJLS seluas 700 meter persegi.
Semenjak mendapat kwitansi nominal ganti rugi di tahun 2020 lalu, dirinya tak berani menggunakan ketiga bidang tanah miliknya.
Baca Juga: BMKG Yogyakarta Prediksi di Akhir Bulan Mei Cenderung Sering Turun Hujan, Ini Sebabnya
Padahal diatas tanah tersebut terdapat usaha bengkel dan tanah pertanian.
Alhasil, selama enam tahun tiga tanah miliknya tak produktif serta menimbulkan kerugian.
Selain hitungan kerugian psikis, warga sepakat agar harga tanah harus disesuaikan kenaikannya selama enam tahun terakhir.
Warga beranggapan, harga tanah naik lebih dari 30 persen.
Hitungan ini berpatokan pada IPL yang diperpanjang selama tiga kali atau waktu tunggu enam tahun.
"Harusnya naik lebih dari 30 persen, kalau kwitansi sebelumnya hanya sekitar Rp 2 miliar," ungkapnya.
Baca Juga: Mengapa Mayoritas Orang Indonesia Belum Pernah ke Luar Negeri? Fakta dan Realita di Balik Angka 90%
Senada dengan Wahyu, Lurah Karangwuni Anwar Musadad membenarkan tuntutan warga.
Selain harga tanah yang harus disesuaikan, warga meminta ganti rugi psikis akibat penundaan selama enam tahun.
Tuntutan ini, harus masuk ganti rugi, karena dianggap sebagai kerugian dari masyarakat.
"Jadi warga saat menerima ganti rugi enam tahun lalu ada yang sudah berani meminjam bank, jadi itu dihitung kerugian psikis, termasuk kasus-kasus lainnya," ungkapnya.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPESDM DIJ Tri Murtoposidi menyampaikan, pihaknya memang menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Dokumen Pengadaan Tanah di Kalurahan Karangwuni.
Menurutnya, agenda tersebut bukanlah hal yang wajib dilakukan.
Akan tetapi melihat dinamika di masyarakat, pihaknya mengadakan kegiatan itu untuk menyapa dan memastikan keberlanjutan pengadaan tanah JJLS.
"Warga di sini sudah menunggu enam tahun dan sudah kecewa, jadi kami kul nuwun kembali," ungkapnya.
Tri menyampaikan, sejumlah tuntutan masyarakat telah diterima.
Namun, beberapa tuntutan tak langsung bisa disetujui.
Salah satunya perhitungan ganti rugi aspek psikis akibat penundaan enam tahun.
Menurutnya, tuntutan itu tak mudah direalisasikan akibat minimnya regulasi. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva