"KKS fungsinya seperti ATM dan disediakan oleh bank penyalur bantuan yang ditunjuk pemerintah pusat," ucap Erna, Jumat (22/5/2026)
KKS berbentuk kartu dan memiliki fungsi seperti kartu ATM. Kartu ini dubuat oleh himpunan bank negara (Himbara) yang ditunjuk pemerintah. Lantaran, pemerintah ingin memastikan bantuan langsung diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) tanpa perantara.
Erna menyampaikan, data Kemensos RI penyaluran KKS tahun ini berjumlah 491 KPM. Mayoritasnya merupakan keluarga kurang mampu. Akan tetapi, setelah dilakukan verifikasi oleh Dinsos PPPA Kulon Progo, 40 KPM dinyatakan tak layak menerima KKS.
Pencoretan puluhan nama dari daftar penerima KKS berasal dari tinjauan lapangan atau grounchecking. Dinsos PPPA menemukan sejumlah penerima dianggap mampu. Selain itu, terdapat KPM yang pindah domisili dan meninggal dunia. Alhasil, KKS akan dikembalikan ke Kemensos.
"Penerima KKS harus dipastikan berasal dari desil satu hingga empat," ungkapnya.
Pasca menerima bantuan, Dinsos tak akan lepas tangan. Pihaknya akan memantau kondisi KPM, terutama potensi keluarga naik desil yang berpotensi pencabutan KKS. Erna berharap KPM memanfaatkan bantuan yang disalurkan melalui KKS untuk kebutuhan sehari-hari. Seperti pembelian sembako, dan penggunaan secukupnya.
Sementara itu, Penerima KKS Dwi Nuryanti menyampaikan hendak mengambil KKS. Ia sengaja datang sejak pukul 10.00 WIB, karena berasal dari Kapanewon Samigaluh. Sesampai di Kantor Dinsos PPPA Kulon Progo ia mengantri, karena sudh banyak penerima yang berdatangan.
"Cuma disuruh datang mengambil undangan dan antre penerimaan KKS," ungkapnya.
Dwi mengaku tak mengetahui fungsi KKS. Lantaran, baru pertama kali keluarganya masuk penerima bansos dari pemerintah. Ia baru mengetahui fungsi KKS untuk mengambil bantuan di ATM, setelah dijelaskan petugas. Menurutnya, bantuan yang disalurkan melalui KKS akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (gas)