Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

451 Warga Kulon Progo Terima KKS Bansos, 40 Penerima Dicoret karena Dinilai Mampu dan Tak Lagi Memenuhi Syarat

Anom Bagaskoro • Jumat, 22 Mei 2026 | 18:03 WIB
MANDIRI: Bupati Kulon Progo meninjau TPS3R di Kalurahan Kulwaru, Kapanewon Wates. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
MANDIRI: Bupati Kulon Progo meninjau TPS3R di Kalurahan Kulwaru, Kapanewon Wates. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
KULON PROGO - Sebanyak 451 warga Kulon Progo mulai menerima kartu keluarga sejahtera (KKS) yang digunakan untuk pencairan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat. Penyaluran dilakukan selama dua hari, sementara 40 calon penerima dicoret karena dinilai tidak lagi memenuhi syarat.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo Ernawati Sukeksi mengatakan, penyaluran KKS difasilitasi pihaknya dan dilakukan selama dua hari sejak 20-21 Mei 2026. 
KKS merupakan inovasi Kemensos untuk mempermudah penyaluran beberapa bantuan ke penerima. KKS mengakomodir bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan lainnya.

"KKS fungsinya seperti ATM dan disediakan oleh bank penyalur bantuan yang ditunjuk pemerintah pusat," ucap Erna, Jumat (22/5/2026)
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Pembukaan Jogja Financial Festival 2026: Sekarang Saatnya Jual Dolar!

KKS berbentuk kartu dan memiliki fungsi seperti kartu ATM. Kartu ini dubuat oleh himpunan bank negara (Himbara) yang ditunjuk pemerintah. Lantaran, pemerintah ingin memastikan bantuan langsung diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) tanpa perantara.

Erna menyampaikan, data Kemensos RI penyaluran KKS tahun ini berjumlah 491 KPM. Mayoritasnya merupakan keluarga kurang mampu. Akan tetapi, setelah dilakukan verifikasi oleh Dinsos PPPA Kulon Progo, 40 KPM dinyatakan tak layak menerima KKS.

Pencoretan puluhan nama dari daftar penerima KKS berasal dari tinjauan lapangan atau grounchecking. Dinsos PPPA menemukan sejumlah penerima dianggap mampu. Selain itu, terdapat KPM yang pindah domisili dan meninggal dunia. Alhasil, KKS akan dikembalikan ke Kemensos.

"Penerima KKS harus dipastikan berasal dari desil satu hingga empat," ungkapnya.
Baca Juga: Manfaatkan Potensi Desa, BUMKal Pagerharjo Kulon Progo Buat Bisnis Integrated Farm dan Ekonomi Sirkuler

Pasca menerima bantuan, Dinsos tak akan lepas tangan. Pihaknya akan memantau kondisi KPM, terutama potensi keluarga naik desil yang berpotensi pencabutan KKS. Erna berharap KPM memanfaatkan bantuan yang disalurkan melalui KKS untuk kebutuhan sehari-hari. Seperti pembelian sembako, dan penggunaan secukupnya.

Sementara itu, Penerima KKS Dwi Nuryanti menyampaikan hendak mengambil KKS. Ia sengaja datang sejak pukul 10.00 WIB, karena berasal dari Kapanewon Samigaluh. Sesampai di Kantor Dinsos PPPA Kulon Progo ia mengantri, karena sudh banyak penerima yang berdatangan.

"Cuma disuruh datang mengambil undangan dan antre penerimaan KKS," ungkapnya.
Baca Juga: Kemenangan Kandang Terakhir PSIM Jogja di SSA Berbuah Dua Sanksi dari Komdis PSSI, Total Denda Capai 290 Juta

Dwi mengaku tak mengetahui fungsi KKS. Lantaran, baru pertama kali keluarganya masuk penerima bansos dari pemerintah. Ia baru mengetahui fungsi KKS untuk mengambil bantuan di ATM, setelah dijelaskan petugas. Menurutnya, bantuan yang disalurkan melalui KKS akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (gas)
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#kartu keluarga sejahtera #Bantuan Sosial #Kulon Progo #PKH #kementerian sosial