KULON PROGO - Program satu kalurahan satu bank sampah yang digagas Pemkab Kulon Progo menemui kendala.
Mulai dari pembangunan bank sampah di setiap kalurahan hingga komitmen pengelolaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Duana Heru menyebut, jumlah bank sampah dinilai mencukupi dari segi kewilayahan tingkat kapanewon.
Yakni, mencapai 130 bank sampah.
Akan tetapi, keberadaannya belum merata.
Masih terdapat kalurahan yang tak memiliki bank sampah.
"Ada kalurahan yang memiliki dua atau tiga bank sampah, tapi juga ada yang belum memiliki," ungkapnya.
Kendalanya pada pembentukan manajemen operasional hingga sumber daya manusia (SDM) pengurus yang berkomitmen pada lingkungan.
Selain itu, operasional bank sampah idealnya dapat memberikan keuntungan di kawasan perkotaan.
Tetapi di daerah perkampungan masyarakat memiliki cara mengolah sampah sendiri.
Salah satunya, mengubur sampah organik di dalam tanah, karena memiliki lahan luas.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Minta Aktivitas Truk Tambang Dibatasi, Mencegah Kecelakaan dan Kerusakan Jalan
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menjelaskan, permasalahan sampah di Bumi Binangun relatif masih terkendali.
Akan tetapi, Agung menekankan agar tidak mengabaikan timbulan sampah di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Banyuroto yang saat ini volumenya sudah menyentuh 30-35 ton sampah per hari.
Dengan demikian diperlukan pengolahan dan pemilahan sampah di tingkat hulu untuk mengurangi timbulan sampah di TPA.
"Adanya bank sampah, daat berfungsi menurunkan timbulan sampah di tingkat TPA," ucap Agung, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: UAJY Perkuat Dampak Nyata Bagi Masyarakat Melalui Program Air Bersih dan Penyuluhan di Kulon Progo
Kendala Kalurahan Belum Memiliki Bank Sampah
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mendorong agar setiap kalurahan memiliki bank sampah.
Akan tetapi banyak kendala yang kerap ditemui di tingkat kalurahan.
Yaitu, berupa ketiadaan lahan untuk pembangunan bank sampah.
Utamanya setelah beberapa program pemerintah pusat dijalankan, seperti KDMP.
KDMP atau bank sampah biasanya menyita lahan tanah kas desa (TKD).
Kendati mengalami kendala, Agung percaya pengolahan sampah di tingkat hulu bisa diterapkan.
Pihaknya juga membidik pembentukan TPS3R.
Yang nantinya penganggaran tak akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), melainkan melalui DAK dari kementerian terkait. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva